Home / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:26 WIB

PWI Aceh Sesalkan Oknum Wartawan Pemeras Kepsek

REDAKSI - Penulis Berita

ceoaceh.com. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh sangat menyesalkan aksi oknum-oknum tertentu yang dilaporkan memeras kepala sekolah di Aceh Utara dengan mengangkat isu dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Tidak boleh ada siapapun yang mengganggu proses pendidikan karena ini menyangkut masa depan anak bangsa, apalagi kalau ada yang mengancam dengan motif dana BOS dan memeras kepala sekolah,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin kepada media pers.

Tanpa maksud membiarkan indikasi pelanggaran oleh penyelenggara pendidikan, namun praktik pengancaman dengan menjual isu dana BOS tidak bisa ditolerir. Kalau memang ada pelanggaran maka proses sesuai ketentuan hukum.

Terkait laporan bahwa yang memeras kepala sekolah adalah oknum wartawan, menurut Nasir perlu didalami untuk memastikan profesi sebenarnya oknum tersebut.

Baca Juga :  Barramoeda dan KASAP Kolaborasi Gelar Tadarus Al-Qur'an di Bulan Suci Ramadhan

Berdasarkan penelusuran PWI Aceh Utara, hampir bisa dipastikan oknum berinisial AB tersebut bukan wartawan yang bernaung di bawah organisasi PWI atau asosiasi kewartawanan lainnya.

Mengutip pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Ahmad Yamani pada konferensi pers yang berlangsung Jumat malam, 2 Agustus 2024 dengan menyebutkan ada 86 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Aceh Utara dan sebagian besar kepala sekolah mengaku diperas oleh oknum wartawan tersebut.

Nilai uang yang diminta oleh oknum yang mengaku wartawan tak tanggung-tanggung, sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta lebih.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berkolaborasi dengan Perpustakaan Keliling untuk Anak-Anak Desa Uteunkot

“Baru-baru ini ada oknum berinisial AB. Dia meneror kepala sekolah di Aceh Utara bahkan hampir seluruh Aceh,” kata Yamani.

Praktik yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartaw2an tersebut sudah sangat meresahkan bahkan mengganggu guru-guru dan kepala sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar.

“Ini tak bisa dibiarkan. PWI Aceh mendukung langkah Cabdin Pendidikan Aceh Utara untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang menjual profesi wartawan. Ini sangat merugikan nama PWI dan asosiasi kewartawan lainnya,” demikian Nasir Nurdin. mti

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kunjungan dan Belajar Bersama di Kebun Masyarakat Desa Paya Bili Muara Dua oleh Kelompok KKN 15

Uncategorized

Mahasiswa KKN 63 Desa Trieng Meudurou Melaksanakan Kegiatan Mengajar X 50 Senyum di SD NEGERI 4 SYAMTALIRA BAYU

Uncategorized

Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Aceh Tenggara

Uncategorized

Calon bupati wakil Bupati Agara Test Baca Al Qur,an

Uncategorized

PON Aceh- Sumut XXI dibuka Presiden RI Joko Widodo

Uncategorized

Resmi Menjadi Es Krim Ofisial Tim Indonesia, Aice Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 15 UNIMAL Laksanakan Pembuatan Gapura Batas Desa Paya Bili sebagai Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat

Uncategorized

Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 89 Sosialisasi Bulliying di SD Negeri 5 Samudera