Home / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:15 WIB

Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK\

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta — Federasi Serikat Pekerja Transports Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan keras pemberlakuan wajib asuransi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025 kepada setiap kendaraan. FSPTSI menilai itu perampokan legal yang membebani masyarakat Transportasi.

“Kami FSPTSI-KSPSI jelas menolak gagasan OJK tersebut. Karena setiap masyarakat punya hak untuk berasuransi atau tidak. Bagi pembeli baru masyarakat juga sudah dikenakan pajak atas kepemilikan dan juga Asuransi Wajib Jasa Raharja,” tegas Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Semua kendaraan bermotor harus wajib diasuransi.

Baca Juga :  Keren, Jajaran Polres Simeulue Adakan Forum Jum'at Curhat Bersama Warga

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Jika pemerintah menerapkan harus wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan motor, FSPTSI-KSPSI tidak setuju. Itu akan membebani para driver maupun masyarakat transportasi. Pemerintah tidak boleh semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWIMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, FSPTSI-KSPSI yang memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) DBOKC (Driver, Biker dan Ojek Kamtibmas Community) itu, bersama dengan komunitas driver dan serikat pekerja lain akan demo untuk menolak gagasan yang akan membuat susah masyarakat transportasi itu.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2023 Dipimpin Oleh Kapolda Aceh

“Masyarakat saat ini kurang percaya pada asuransi seperti Jiwasraya maupun asuransi lainnya yang menilap duit rakyat. Lebih baik Asuransi Jasa Rahardjo ditingkatkan pengelolaannya, daripada buat aturan legal untuk merampok duit rakyat,” tambah Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga mengatakan saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, listrik, pajak, BPJS, dll. Kemudian mau dibebani lagi dengan wajib asuransi. Carilah cara yang cerdas dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Jangan merampok rakyat dengan kebijakan baru.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Action Bank Semua Lebih Mudah

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 16 Gelar Sosialisasi “Stop Perundungan” di Sekolah Dasar untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

Uncategorized

MASUKI USIA 22 TAHUN, KAB. GAYO LUES KUKUHKAN SEMANGAT PEMBANGUNAN DAERAH

Uncategorized

SMK PP Kutacane Kembangkan Agro Edu Industri.

Uncategorized

“Kreasi Terobosan: Pelatihan Pemuda Aceh dalam Mengubah Sampah Menjadi Inovasi

Uncategorized

HIMAKO GELAR OPENING CEREMONY KEGIATAN PORAK ILMU KOMUNIKASI JILID I

Uncategorized

246 Siswa Aceh Tenggara Lulus di PTN

Uncategorized

Partisipasi Pemilih Aceh Besar Lampaui Target Nasional