Home / Breaking News

Senin, 18 Mei 2026 - 12:46 WIB

Mualem Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA)

REDAKSI - Penulis Berita

Newsceoaceh.com

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengintruksikan untuk  mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga :  Ribuan Tenaga Honorer Kepung Kantor Bupati Minta Diangkat PPPK Penuh

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”mti/ril

Baca Juga :  Mahasiswa KKN 177 UNIMAL lakukan sosialisasi CintaBangga Paham Rupiah di Man 4 Aceh Utara

Share :

Baca Juga

Breaking News

Yapsi Siap kembangan Gizi dan Tanggulangi Stunting

Breaking News

Ribuan Masyarakat Mutiara Raya Meramaikan Silaturrahmi Isra’ Mi’raj dan Ulang Tahun Partai Gerindra: Dek Fad Ajak Pidie Bersatu Demi Kemajuan Daerah

Breaking News

Senator Abdullah Puteh Hadiri Haul Sultan Iskandar Muda ke 386 Tahun

Breaking News

BPOM Aceh Tingkatkan Kolaborasi Bersama Pemda Cegah Stunting hingga Pelosok Negeri

Breaking News

PBB Dminta Hukum Israel Sebagai Penjahat Perang

Breaking News

Aceh Sengsara Denmark Bahagia

Breaking News

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik Antara AWPI Melawan PPID Utama Pemkot Bekasi Memasuki Babak Baru

aceh agri

Prabowo Panen Raya Jagyng Serentak