Home / Nasional

Rabu, 12 Oktober 2022 - 01:26 WIB

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

REDAKSI - Penulis Berita

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah, kepada awak media, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Nurul menuturkan, 22 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

Baca Juga :  Pastikan Stok Bantuan Tersedia, Iswanto Tinjau Gudang Dinsos Aceh Besar

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan adalah 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tenggara Disambut Defisit 71 Milyar

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para pihak yang terlibat serta mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Optimistis Penyaluran KUR BSI Perkuat Perekonomian Aceh

Daerah

Bupati Aceh Jaya Motor Pembaharuan Kemajuan Gampong di Aceh, Bisa Jadi Model Untuk Nasional

Nasional

KPU RI Menetapkan 17 Parpol memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024

Nasional

KGBN Gelar Jum’at Berkah Berbagi di Jember

Nasional

Wujudkan Lingkungan Lestari, Pemerintah Aceh Terapkan Kebijakan TAPE

Nasional

SMK PP Kutacane Jalin Kerjasama dengan SMKN Bawen Semarang

Daerah

Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Nasional

SMK PP Negeri Kutacane kembali terpilih sebagai calon penerima Abdi Bakti Tani tahun 2023.