Kutacane, NEWSCEOACEH.COM – 14.057 Narapidana Nasrani seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun
2022, 95 narapidana di antaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II),
13.962 narapidana Nasrani lainnya masih harus manjalankan pidana karena mendapatkan Remisi
Khusus I (RK I), Narapidana yang mendapatkan Remisi karena telah memenuhi persyaratan:
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, Telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya
Natal tahun 2022 di Aula Lapas Kelas II B Kutacane yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Staf, Minggu (25/12/22).
Tahun ini ada sejumlah 10 (sepuluh) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kutacane yang
memperoleh Remisi Khusus Natal,
Pada kesempatan ini, Chandra Wiharto mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan
sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam
mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai
penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat,” ujar Chandra Wiharto
Chandra Wiharto juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Chandra Wiharto pemberian remisi merupakan hikmah yang layak
diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana
telah diatur dalam UU RI No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepres No. 174 Tahun 1999
tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham RI No. 7 Tahun
2022.