BANDA ACEH, NEWSCEOACEH.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung FKIP Tahap II Tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur CV Jurongme Company, Samsul Bahri, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/179/VI/2025/SPKT/POLDA ACEH itu juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lainnya di lingkungan kampus USK, di antaranya Taufiq Saidi (Wakil Rektor IV merangkap Kepala Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran), Suriadi (PPK Pelaksana Konstruksi), Rudiansyah Putra (PPK Perencanaan dan Pengawasan), Zedi Fajri (Direktur CV Sarena Consultant), Muammar (Team Leader Konsultan Pengawas), serta Muhammad Churrany alias Dek Kur.
Samsul Bahri menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan kontrak sepihak, penggelapan informasi teknis, serta ketidaksesuaian dalam penggunaan dasar hukum selama proses pekerjaan berlangsung.
“Kontrak kami diputus sepihak dengan mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun saat kami mengajukan keberatan, dasar hukum yang digunakan berubah menjadi Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023,” kata Samsul dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima gambar kerja maupun data teknis penting sejak awal proyek berjalan, yang berdampak pada kendala pelaksanaan di lapangan. Saat permasalahan ini dilaporkan kepada PPK, menurut Samsul, justru muncul tekanan untuk tetap melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi tambahan beban kerja dan biaya di luar kontrak.
“Seluruh revisi perencanaan, shop drawing, hingga revisi RAB dibebankan kepada kontraktor tanpa dukungan dokumen awal yang lengkap,” ujar Samsul.
Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan proyek sejak awal serta dugaan upaya sistematis untuk menghindari akuntabilitas anggaran dengan dalih aturan internal kampus. Samsul juga mempertanyakan pembayaran penuh kepada konsultan pengawas sementara proyek fisik utama belum selesai dikerjakan.
Atas dasar tersebut, Samsul mendesak agar Polda Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam serta audit forensik terhadap proyek tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini dapat membuka jalan bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan tinggi.
Hingga berita ini ditayangkan, Rektor USK, Prof. Marwan, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat belum direspons.