ACEH TENGGARA, NEWSCEOACEH.COM – Tidak transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, menjadikan kabupaten Aceh Teggara devisit anggaran keuangan hingga mencapai Rp 71 Milyar.
Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M. Saleh Selian mengatakan padahal Transparansi Pengelolaan keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai bunyi undang- undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
” Kami LIRA mendesak dan menyurati Komisi pemberantasan korupsi ( KPK) Dan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Pusat turun ke Aceh Tenggara melakukan Audit terkait dengan takelola keuangan didaerah,” Sebut Saleh Selian.
Pengelolaan keuangan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan sesuai pilar utama tata pemerintah yang baik ( Good Governance). Namun pilar ini masih belum menjadi azas mengelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Bahkan yang lebih keliru mencuatnya dugaan Devisit anggaran keuangan pemerintah daerah (Pemda) Aceh Tenggara, mencapai seratusan milyar pada tahun 2023 ? Ini patut di pertanyakan ? ,” Katanya lagi.
Tidak hanya itu, transparansi pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan, juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tidak hanya itu, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan didaerah juga tidak terlepas dari adanya dugaan kemupakatan terselubung antara oknum oknum tertentu dilingkungan DPKKD Agara dalam hal pengaturan kegunaan keuangan. Baik terhadap pembiayaan yang tidak terlalu urgent seperti munculnya kegiatan di tengah jalan yang menjadi beban daerah.
” Kita juga melihat ada dugaan pembengkakan biaya makan minum yang menguntungkan pihak – pihak tertentu di Setdakab serta lainnya. Nah hal ini patut menjadi perhatian bagi bapak Pj bupati aceh tenggara sehingga tidak menjadi temuan – temuan hukum dikemudian hari,” pungkasnya