Home / Breaking News

Rabu, 1 April 2026 - 13:24 WIB

pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.

REDAKSI - Penulis Berita

jakarta,newsceoaceh.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Kelompok 03 Unimal Mengadakan Sosialisisi dan praktik pembuatan pestisida nabati dari bawang putih Di Desa Blang Poroh

Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

Baca Juga :  Muharram-Syukri Rangkul Akademisi, Aceh Besar Bersiap Menuju Transformasi

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” – Menkomdigi Meutya.(mti)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Ayu Marzuki: Stunting di Aceh Turun Dua Persen

Breaking News

LSM LIRA Dukung Komitmen Brantas Korupsi Prabowo-Gibran 2024-2029. Buat Pelatihan Anti Korupsi Bagi LSM dan Jurnalis/Media

Breaking News

Pemuda Aceh Siap Menangkan Ganjar Sebagai Presiden

Breaking News

USK Sosialisasikan Program Magister Damai dan Resolusi Konflik ke Pemerintah Aceh Jaya

Breaking News

Peserta Tour De Sumatera VI Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Turki Suriah

Breaking News

Asisten I Sekda Aceh Pimpin Rapat Bersama PPUU DPD RI

Breaking News

Pj Bupati Aceh Besar Minta OPD Segera Proses SK Tenaga Kontrak dan PPP

Breaking News

Mahasiswa KKN Kelompok 16 Gelar Sosialisasi “Stop Perundungan” di Sekolah Dasar untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman