Home / Nasional / Organisasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:09 WIB

KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Netralitas Liputan Aksi Demo Tunjangan DPR

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 kepada 37 lembaga penyiaran televisi dan radio. Edaran itu berisi imbauan agar media menjaga netralitas dan tidak menayangkan liputan aksi massa secara berlebihan, menyusul gelombang unjuk rasa menolak rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.

Dalam edaran yang bersifat “penting” tersebut, KPID DKI menekankan empat poin utama:

  1. Tidak menyiarkan liputan unjuk rasa dengan menampilkan kekerasan secara berlebihan.

  2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, adil, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.

  3. Tidak menayangkan konten provokatif, eksploitatif, maupun yang dapat memicu eskalasi kemarahan masyarakat.

  4. Aktif berkontribusi membangun suasana sejuk dan damai dalam pemberitaan aksi massa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Salurkan Puluhan Paket Bansos untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan edaran ini diterbitkan sebagai langkah preventif agar kondisi tetap aman.

“Kami berharap lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, tanpa menimbulkan keresahan publik,” ujarnya dikutip dari Tipikor Investigasi News.

Edaran KPID DKI ini menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai imbauan tersebut penting untuk mencegah provokasi, namun ada pula yang mengkritik sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. Laporan PINTOE.co menulis bahwa imbauan ini bisa ditafsirkan sebagai “sensor halus” terhadap media di tengah meningkatnya protes warga.

Baca Juga :  SMK PP Kutacane Jalin Kerjasama dengan SMKN Bawen Semarang

Aksi unjuk rasa sendiri terjadi di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/8). Ribuan peserta menyuarakan penolakan terhadap isu penambahan tunjangan rumah DPR RI, yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Video dan foto aksi banyak beredar di media sosial, sementara liputan televisi nasional relatif minim.

KPID DKI Jakarta menegaskan edaran ini bukan untuk membatasi media, melainkan menjaga agar pemberitaan tetap proporsional.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab demi kepentingan publik,” tutup Puji.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bahas Persiapan PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Pj Gubernur Aceh Lakukan Pertemuan dengan Panitia Besar

Nasional

Tahun 2023, Pemerintah Akan Rekrut 572.496 ASN

Bisnis

Kementan-Pemda Sinergi Dorong Pelaku Usaha Olahan Sagu Bernilai Tambah Demi Hadapi Krisis Pangan Global

Daerah

Dispora Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik Literasi Berbasis Digital Bagi Pemuda Aceh Tahun 2024

Organisasi

Suara Aceh Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Organisasi

IJW Surati Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Anggota

Nasional

Dorong ASN Jadi Future Leaders untuk Jalankan Birokrasi Kelas Dunia

Nasional

Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital