Home / Pendidikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:05 WIB

Hindari Kecanduan Gadget Di Sekolah

REDAKSI - Penulis Berita

Pengamanan HP siswa di sebuah SMK di Aceh(foto: ceoaceh)

Banda Aceh, news ceoaceh.

Untuk Hindari Kecanduan Gadget Hingga Ganggu Fokus Guru-Siswa, Guru Juga Wajib Simpan Hp di Kantor/Laci

 

Dinas Pendidikan Aceh mulai menertibkan penggunaan handphone (HP), tablet, dan gawai lainnya di dalam ruang kelas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.

 

Penertiban tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan video di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Aceh pada Jum’at, 6 Februari 2026, sambil menunggu edaran resmi dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.

 

“Sebelum kami kirimkan edaran ke sekolah, kami umumkan di sini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, atau gawai ke dalam ruang kelas, khususnya bagi sekolah yang belum menerapkan aturan tersebut,” ujar Murthalamuddin.

Baca Juga :  Implementasi Praktek Psikologi UIN Ar_Raniry ABK di TNCC Banda Aceh

 

Ia menjelaskan, siswa yang membawa HP ke sekolah diwajibkan menitipkan perangkat tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi mati. HP baru dapat diambil kembali setelah jam pulang sekolah.

 

Meski demikian, penggunaan HP di dalam kelas tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran mata pelajaran tertentu. Penggunaan tersebut harus mendapatkan izin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan.

 

“Artinya, guru mata pelajaran yang membutuhkan HP untuk pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin itu hanya berlaku untuk jam pelajaran tersebut, setelahnya HP kembali dititipkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kwarda Banten selenggarakan Diklat Manajemen Kebencanaan 2022

 

Murthalamuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendidik siswa agar tidak terganggu konsentrasinya selama proses belajar mengajar serta untuk menghindari kecanduan gawai.

 

Selain siswa, aturan ini juga berlaku bagi guru. Guru diwajibkan menyimpan HP di kantor, laci, atau tempat aman lainnya sebelum mengajar di kelas.

 

“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan wajib diindahkan. Kami juga akan melakukan supervisi agar kebijakan ini dilaksanakan secara optimal,” tegasnya. Mti

Share :

Baca Juga

Pendidikan

USK Implementasikan Beasiswa HEAMA untuk Jembatani Kolaborasi Internasional

Daerah

Guru Ditiru dan Digugu, Merayakan Dedikasi Pendidik di SMK-PP Negeri Kutacane

Pendidikan

Pendidikan sibuk Administrasi,Siswa Terbengkalai

Organisasi

Kwarda Banten selenggarakan Diklat Manajemen Kebencanaan 2022

Pendidikan

Pramuka Transplantasi Terumbu Karang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah Di Agara kutacane

Pendidikan

Implementasi Praktek Psikologi UIN Ar_Raniry ABK di TNCC Banda Aceh

Nasional

Mentan Serahkan Penghargaan Abdi Baktitani kepada SMK PP Kutacane