

10 BULAN SETELAH MUSDA STATUS DEMISIONER MENJALANKAN PROGRAM PENGURUS KWARDA ACEH 2025 – 2030.
banda aceh,newsceoaceh.com
Berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh yang dilaksanakan pada 18 s/d 20 Juni 2025 di Banda Aceh yang lalu, berikut adalah informasi kepengurusan Pramuka Kwarda Aceh :
Ketua Kwarda Aceh Terpilih (2025 – 2030) : H. Fadhlullah, S.E. (Akrab disapa Dek Fadh), yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh, terpilih secara Aklamasi.
Kepengurusan Demisioner (Masa Bakti Sebelumnya) : Kepengurusan sebelumnya dipimpin oleh Muzakir Manaf (Dikenal sebagai Mualem) yang menjabat selama dua periode.
Fokus Baru : Fadhlullah berkomitmen melanjutkan program-program baik yang telah dirintis oleh Mualem dan meningkatkan pembinaan Generasi Muda melalui Gerakan Pramuka di Aceh.
Musda tersebut bertujuan untuk menyusun program kerja strategis dan memilih ketua baru untuk periode lima tahun ke depan (2025–2030).
Namun hingga saat ini pengurus Demisioner belum menyerahkan kepengurusan Pramuka Kwarda Aceh ke Pengurusan keputusan Musda Aceh Masa Bakti 2025 – 2030.
Tim Musda Aceh sudah beberapa kali hendak menjumpai Mualem Selaku Kamabida Aceh selalu dihalang halangi dan berbagai macam alasan hanya untuk berkoordinasi, berkonsultasi dan Silaturahmi menyangkut Kepengurusan hasil Musda Kwartir Daerah Aceh 2025 – 2030 ketahap atau kejenjang berikutnya.
Tetapi setelah Musda selesai okunum Demisioner mencari celah untuk mengusulkan Caretaker melalui KAMABIDA ATAU GUBERNUR ACEH yang tujuan surat tersebut ke KWARNAS memohon untuk mengeluarkan persetujuan nama-nama oknum Caretaker yg diusulkan Kamabida/Gubernur Aceh. Dan akhirnya Kwartir Nasional membalas surat tersebut menjelaskan sesuai aturan dan ketentuan bahwa tidak ada Pembentukan Caretaker setelah selesainya Musda yg digelar dan dihadiri oleh seluruh peserta Musda dari Kwarcab-Kwarcab Se Aceh. Hanya saja menjelaskan bahwa Pengurus lama atau Demisioner menjalankan tugas seperti biasanya sampai batas disahkan atau dikukuhkan kepengurusan baru hasil keputusan Musda. Maka Keluarlah Surat dari Kwartir Nasional Nomor : 0486- 00-B, Prihal Caretaker Kwarda Gerakan Pramuka Aceh (Terlampir).
Pertanyaannya….Kenapa tiba – tiba ada Surat dari Kwarnas ??? Apakah pemikiran/pendapat Ka.Mabida Gerakan Pramuka Aceh itu sendiri mengajukan Carateker untuk menyurati Kwarnas ataukah Berdasarkan desakan kemauan seseorang menyurati ke Kwarnas agar Surat Karateker itu keluar ????
Sementara kegiatan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Aceh turut juga hadir pengurus Kwartir Nasional sebagai Konsultan disaat itu.
Jika hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Gerakan Pramuka Aceh yang menetapkan H. Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Ketua Kwarda terpilih periode 2025-2030 tidak segera direalisasikan (dilantik), hal tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum dan hambatan administratif dalam organisasi.
Berdasarkan aturan umum dalam AD/ART Gerakan Pramuka berikut adalah dampak dan konsekuensinya :
DAMPAK ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
* Vakum Kepemimpinan :
Pengurus lama telah diberhentikan dengan hormat saat pengurus baru ditetapkan dalam Musda. Jika pelantikan tertunda, terjadi kekosongan pimpinan yang berwenang mengambil kebijakan strategis.
* Legalitas Surat-Menyurat :
Ketua terpilih belum memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani dokumen resmi, seperti Surat Keputusan (SK) atau pencairan anggaran, sebelum dikukuhkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas).
* Risiko Konflik Internal :
Penundaan memicu ketidakpuasan dari Kwartir Cabang (Kwarcab) yang mendukung hasil Musda, yang dapat menyebabkan gejolak dan menuntut evaluasi terhadap pengurus lama.
* Hambatan Program Kerja :
Rencana kerja yang telah disusun untuk periode 2025-2030 tidak dapat dieksekusi secara legal, yang berisiko menghambat pembinaan anggota muda ditingkat daerah hingga Gugusdepan.
KONSEKUENSI DAN LANGKAH HUKUM
* Masa Transisi (Carataker) :
Jika pelantikan tertunda dalam waktu lama, Kwarnas dapat menunjuk pelaksana tugas atau memperpanjang masa jabatan pengurus lama untuk menjaga kontinuitas organisasi.
* Penerbitan SK Kwarnas :
Sesuai prosedur, pelantikan harus didahului dengan penerbitan SK dari Kwarnas yang mengesahkan susunan pengurus hasil Musda. Tanpa SK ini, pelantikan tidak dapat dilaksanakan secara sah.
* Gugatan Organisasi :
Secara internal, anggota atau peserta Musda dapat mempertanyakan keterlambatan tersebut melalui rapat kerja daerah atau forum komunikasi antar-kwartir untuk mendesak realisasi hasil musyawarah.
POIN PENTING :
“Hasil Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Aceh adalah keputusan tertinggi di tingkat Provinsi (Daerah). Penundaan pelantikan yang tidak berdasar dapat dianggap mengabaikan mandat anggota Pramuka diseluruh Aceh yang telah memberikan suara secara aklamasi pada Juni 2025.”demikian informasi yang tim peroleh dari tim formatur saat Musda dan pengurus kwarda aceh periode sebelumnya.(tim)







