Home / Breaking News

Rabu, 1 April 2026 - 13:24 WIB

pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.

REDAKSI - Penulis Berita

jakarta,newsceoaceh.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Maskapai Dunia Ramai-Ramai Batalkan Penerbangan Imbas Ketegangan Iran-AS

Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru, Tenaga pendidik SMK-PP Kutacane memakai pakaian Adat Nusantara

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” – Menkomdigi Meutya.(mti)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Jembatan desa Penoman jaya Dibangun

Breaking News

Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berkolaborasi dengan Perpustakaan Keliling untuk Anak-Anak Desa Uteunkot

Breaking News

Pemerintah Aceh Intruksi pemotongan belanja SKPA Untuk Penanganan Banjir

Breaking News

kemiskinan dan Pengangguran Di Aceh Isu Paling Mendasar DiAceh

Breaking News

Tiba di Aceh, Pelajar Peraih Medali di Bangkok Disambut Kalungan Bunga

Breaking News

Kelompok KKN 99 Unimal Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok dan Anti Bullying di SDN 9 Samudera

Breaking News

Calon Haji Aceh Lakukan Pelunasan Hiaya Haji Hingga 12 Februari

Breaking News

Huntara untuk korban banjir Dimulai