Home / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Bidan dan PNS sebagai Pengedar Sabu

REDAKSI - Penulis Berita

Kutacane -NEWSCEOACEH. COM- Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membekuk seorang bidan berinisial N, 50, warga Desa Bambel, dan pegawai negeri sipil (PNS), S, 48, warga Desa Pulo Lateng Kecamatan Babussalam yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di di Desa Alas Merancar, Kecamatan Babussalam, Sabtu (21/12) malam.

Berawal setelah Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan dari masyarakat bahwa mengenai dua perempuan yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu. Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mendapati kedua perempuan yang baru turun dari becak dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian mendekati keduanya dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Aceh Target 10 Besar Di Pon

Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 92,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik salah satu pelaku, N. Barang bukti, termasuk tas selempang dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan.

Keduanya langsung digelandang ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 Ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pj Bupati Agara Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut dengan Meriah

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (22/12) mengatakan, penangkapan kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,32 gram, tas slempang coklat, dan handphone android merek Oppo.Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Komoditi Timah

Uncategorized

“Kreasi Terobosan: Pelatihan Pemuda Aceh dalam Mengubah Sampah Menjadi Inovasi

Uncategorized

Inilah Hasil Sementara DPR RI Dari Aceh

Uncategorized

Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK\

Uncategorized

POLBANGTAN/PEPI KEMENTAN SIAP TERIMA MAHASISWA BARU

Uncategorized

USK dan Pemko Langsa Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Guru

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Besar Minta OPD Segera Proses SK Tenaga Kontrak dan PPP

pers

Hendri Bangun Ketum PWI Pusat Resmi Di Pecat.