Home / Uncategorized

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:32 WIB

Dana BOS kepsek Harus Transparan

REDAKSI - Penulis Berita

KUTACANE, NEWSCEOACEH.COM – Sosialisasi tertib pengelolaan dana bos tahun 2023 bagi kepala sekolah SMA, SMK, SLB dilingkungan dinas pendidikan Aceh.kerjasama dinas pendidikan aceh, inspektorat aceh, Kejati aceh dan polda aceh diaula cabdin wilayah kabupaten Aceh tenggara,22/2/2023.

Drs.Djuprie RM kacadin agara dalam sambutannya menyampaikan dapat memberikan wawasan,tertib dana bos,dikuti 40 sma,SMK,SLB dari Aceh tenggara dan gayo Lues.

Teuku Fahrial s.sos,MM kepala telkomdik aceh saat membuka sosialisasi menyampaikan sosialisasi ini pertama sejak Disdik berdiri, hanya membaca juklak.berharap dana bos bisa menyukseskan pendidikan dan mutu pendidikan.dana bos tergantung jumlah siswa.sosialisasi digelar untuk mekanisme pengelolaan dana bos, jangan sampai terbentur dengan hukum.dana bos digunakan sebaik baiknya.

Baca Juga :  BEM FISIP Universitas Malikussaleh Sukses Gelar Talkshow "Talking Body Positivity and Sexuality" Bersama dr. Dian dan Beauty Promotor Wardah

Diskrimsus Polres Aceh tenggara menyampaikan peran dan kewenangan polri dalam mengawasi pelaksanaan dan pengunaan dana bos.meminta keoaka sekolah transparan,meminimalisir penyalahgunaan dana bos.

Area rawan korupsi yaitu dana subsidi pendidikan dana BOS, pengadaan barang dan jasa,aset negara dan lainnya.srategi polri dengan pengelolaan dumas,responsif, kerjasama dalam dan luar.pengeloaan dana bos dengan fleksibel, transparan, efektif,akuntabel dan transparan.

Inspektorat aceh memaparkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana bos,masih ditemukan dalam pengelolaan dana bos,dan inspektorat dengan kepolisian berkolaborasi masalah dana bos dengan program sosialisasi, memperbaiki setiap temuan.dan meminta dana bos dikelola dengan baik.Aturan aturan penggunaan dana bos di pelajari dan dikelola dengan baik.

Baca Juga :  BPOM Aceh Tingkatkan Kolaborasi Bersama Pemda Cegah Stunting hingga Pelosok Negeri

Kepala sekolah tidak dibenarkan memegang dana bos,kepala sekolah tidak dikelola oleh kepala sekolah.dan juga ada ditemukan bukti pertanggung jawaban belanja dana bos tidak benar terjadi pada beberapa sekolah,dana bos tidak sesuai dengan juknis, pengadaan buku sekolah tidak sesuai dengan kurikulum, pengunaan dana bos untuk iyaran mkks.pengadaan varang bos tidak tercatat dalam inventaris bos

Penggunaan dana bos tidak berdasarkan pada kesempatan dan kepuasan bersama antara tim pengelola dana bos,gurudan komite sekolah.pemvataran masih tidak mengunaan sustem tranfer(CMS)

Kajati aceh meminta harus komitmen dengan kepsek kasus bos harus zero.kenali hukum jauhj hukuman.gunakan dana bos sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai undang-undang.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dishub Aceh Mengajak Kolaborasi Bank Sampah USK, Pengelolaan Sampah di Fasilitas Publik

Uncategorized

SMK PP N Kutacane Jalin Kerja Sama dengan ASA Coffee untuk Pengembangan Pendidikan Kopi dan Industri Kopi

Uncategorized

Startup Pegipegi Tutup, Akibat Tergilas Kerasnya Persaingan?

Uncategorized

BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Sukses Laksanakan Law Fair VI Tahun 2024

Uncategorized

AMANAH Beri Wadah Belajar dan Level Up Melalui Seminar NextGen UMKM: Visionaries For Lhokseumawe

Uncategorized

Kelas Industri Kopi SMK PP Kutacane DiBuka

Uncategorized

TERIMA KASIH ACEH – SUMUT. Sampai Jumpa di NTB-NTT Tahun 2028.

Uncategorized

Rapat Koordinasi DPW Aceh dan DPD Aceh Besar IWOI Dalam Membentuk Panitia Untuk Pelantikan Bersama