Home / Breaking News

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, NEWSCEOACEH.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, (17/10/22).

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

 

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga :  3.113 Ton Sulfur Dikirim dari Aceh ke Bantaeng, PT PEMA Tegaskan Komitmen Pasok Industri Nasional

 

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Turunkan Tim, Tangani Gangguan Anjing Ajag

 

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

 

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

 

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2023 Dipimpin Oleh Kapolda Aceh

Breaking News

HIMAKO GELAR PEKAN ILMIAH KREATIVITAS MAHASISWA JILID VII

Breaking News

Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berbagi Kreativitas dengan Anak-Anak SLBN Aneuk Nanggroe

Breaking News

Ciptakan Ruang Belajar, LPM Al-Kalam HadirkanWorkshop Jurnalistik Dasar

Breaking News

3.113 Ton Sulfur Dikirim dari Aceh ke Bantaeng, PT PEMA Tegaskan Komitmen Pasok Industri Nasional

Breaking News

Ormas dan LSM Yang Terdaftar di Kesbangpol Agara

Breaking News

Indonesian Scout Rescue Dilokasi Bencana Banjir Aceh

Breaking News

Dewas RRI Buka Festival Hikayat di Banda Aceh