Home / Breaking News

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, NEWSCEOACEH.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, (17/10/22).

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

 

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga :  BEM FISIP Universitas Malikussaleh Sukses Gelar Talkshow "Talking Body Positivity and Sexuality" Bersama dr. Dian dan Beauty Promotor Wardah

 

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN PPM XXXVI Kelompok 13 Desa Paloh Batee Mensosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Cair Kepada Petani Setempat

 

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

 

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

 

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Dirreskrimsus Polda Aceh Pantau Lokasi Tambang Ilegal Lewat Udara

Breaking News

Kunjungan dan Belajar Bersama di Kebun Masyarakat Desa Paya Bili Muara Dua oleh Kelompok KKN 15

Breaking News

Kepala KAJARI Mengikuti Kegiatan Penyerahan DIPA

Breaking News

Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berkolaborasi dengan Perpustakaan Keliling untuk Anak-Anak Desa Uteunkot

Breaking News

IJW Keras, Hukum Mati Pelaku Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo, Sumut

Breaking News

MARINA BAY SANDS MERAYAKAN EDISI KETIGA FESTIVAL SENI “WHERE ART TAKES SHAPE”

Breaking News

Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Jakarta Lantik Kepengurusan Baru

Breaking News

Puan Maharani Sambangi Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Belasungkawa dan Janji Kawal Proses Hukum