Home / Breaking News

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, NEWSCEOACEH.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, (17/10/22).

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

 

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga :  LIRA Aceh Hadiri Rakernas Serta Seminar Nasional Anti KorupsiĀ 

 

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga :  KETUM FORHUMAS BUMN HENDY BENARDI KLARIFIKASI DANA CASHBACK PWI GATE KE IJW. TANDA TERIMA DICATUT OKNUM PENGURUS PWI PUSAT*

 

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

 

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

 

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Kapolda Aceh Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa Solidaritas Tewasnya Driver Ojol

Breaking News

KETUM FORHUMAS BUMN HENDY BENARDI KLARIFIKASI DANA CASHBACK PWI GATE KE IJW. TANDA TERIMA DICATUT OKNUM PENGURUS PWI PUSAT*

Breaking News

Makan Siang Gratis Pertama Di Aceh

Breaking News

Mahasiswa KKN Kelompok 265 Menanam Taman Obat Keluarga di Geulumpang Payong

Breaking News

Silaturahmi dan Halal bi Halal dengan insan Pers di hadiri Penjabat Bupati Aceh Tenggara (Agara)

Breaking News

Edit foto Mualem Dinilai Tak beretika

Breaking News

Kelompok KKN 99 Unimal Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok dan Anti Bullying di SDN 9 Samudera

Breaking News

Perjalanan Sutradara Dalam Produksi Film,Himako Gelar Webinar Frame By Frame