Home / Breaking News

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, NEWSCEOACEH.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, (17/10/22).

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

 

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga :  KKN Kelompok 264 Universitas Malikussaleh Adakan Sosialisasi Alat Cek pH Tanah di Desa Matang Reudeup

 

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga :  Tersandera korupsi Dana BUMN,keputusan Hendri-Bangun-Sayid,kukuhkan LKBPH PWI Pusat Cacat Hukum

 

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

 

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

 

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Kemah Bela Negara Wujud Nyata Membangun NKRI

Breaking News

Di Buka Kelas Industri Kopi

Breaking News

Himako Gelar Pelatihan Dasar KERITING (Kelas Sharing Broadcasting) Chapter III

Breaking News

Tiba di Aceh, Pelajar Peraih Medali di Bangkok Disambut Kalungan Bunga

Breaking News

Mualem Mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA)

Breaking News

Bupati Aceh Tenggara Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Kepala Puskesmas di Aceh Tenggara

Breaking News

HIMAKO Gelar Himako In Action Kunjungi Panti Asuhan

Breaking News

Bupati Pidie DiLantik