Home / Breaking News

Selasa, 28 November 2023 - 21:02 WIB

PBB Dminta Hukum Israel Sebagai Penjahat Perang

REDAKSI - Penulis Berita



ACEH – Pembunuhan yang dilakukan dengan pemboman keji terhadap anak-anak, orang tua dan warga sipil di Palestina mewajibkan Perserikatan Bangsa-Bangsa menghukum Israel dengan tuduhan penjahat perang, kata mantan Aktivis Aceh di Denmark Tarmizi Age, Senin (20/11/2023).

Mantan Aktivis Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi Perwakilan Aceh di Demmark tersebut mengajak masyarakat dukung palestine dan mengutuk kekejaman israel.

Berapa harga kematian, yang harus dibayar Israel atas kekejamannya di Gaza, Palestina, yang telah membunuh warga dunia, kecuali dihukum sebagai penjahat perang.

Dunia tidak harus diam ketika anak-anak, orang tua dan warga sipil dibunuh di Palestina oleh Israel.

“Dunia harus segera mengeluarkan notice penangkapan terhadap pengarah, pelaku, dan perancang pembunuhan di Palestin,” ujar Tarmizi Age.

Untuk apa PBB jika tidak membela yang dibunuh dan dijajah, mengapa Israel harus di bela, rakyat Palestin harus dibiarkan mati dengan kejam.

“PBB diminta bertindak,” tegas Tarmizi Age menutup pernyataannya.

Baca Juga :  Perjalanan Sutradara Dalam Produksi Film,Himako Gelar Webinar Frame By Frame

Share :

Baca Juga

Breaking News

Lindungi Masa Depan Tanpa Bullying dan Kecanduan Game Online

Breaking News

Pengembangan Sudut Baca Vokasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di SMK PP Negeri Kutacane

Breaking News

Sertijab Kepala RRI Banda Aceh, Pj Gubernur Apresiasi RRI Sebarkan Informasi pembangunan Aceh

Breaking News

Disdik Aceh Salurkan TPG dan Gaji 13

Breaking News

Transformasi Pendidikan: SMK-PP Negeri Kutacane Integrasikan Kurikulum Merdeka dengan Sistem Blok

Breaking News

Kunjungan dan Belajar Bersama di Kebun Masyarakat Desa Paya Bili Muara Dua oleh Kelompok KKN 15

Breaking News

LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik

Breaking News

Puan Maharani Sambangi Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Belasungkawa dan Janji Kawal Proses Hukum