Home / Breaking News

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:23 WIB

IJW: Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Langgar Peraturan Organisasi PWI dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

REDAKSI - Penulis Berita

 

Jakarta —Newsceoaceh.com- Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun dan kroninya telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang kini viral akibat Ketumnya, Hendri Ch.Bangun disebut diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp.2,9 milyar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Baca Juga :  Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback UKW-PWI

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendri Ch.Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu. Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Baca Juga :  KunjunganMahasiswa Psikologi UIN Ar-Raniry ke TNCC Banda Aceh

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Disebutkan juga IJW juga akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut. IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” tutur Jusuf Rizal.mti/ril

Share :

Baca Juga

Breaking News

Resmi Menjadi Es Krim Ofisial Tim Indonesia, Aice Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Breaking News

TERIMA KASIH ACEH – SUMUT. Sampai Jumpa di NTB-NTT Tahun 2028.

Breaking News

MUNAS FIC Sukses di Gelar

Breaking News

HIMAKO Gelar Himako In Action Kunjungi Panti Asuhan

Breaking News

Aceh Target 10 Besar Di Pon

Breaking News

Tuduhan Pencurian HP Berujung Bunuh Diri di Balik Serangan Massa ke Polsek Kayangan Lombok Utara

Breaking News

Mahasiswa KKN PPM XXXVI Kelompok 13 Desa Paloh Batee Gelar Pengolahan Tanah untuk Mendukung Ketahanan Pangan Gampong Paloh Batee

Breaking News

Dirreskrimsus Polda Aceh Pantau Lokasi Tambang Ilegal Lewat Udara