KUTACANE, NEWSCEOACEH.COM – Beberapa wartawan media online telah melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana bos tahun 2021, 2022, dan 2023 yang sedang berjalan. Mereka ingin mengetahui total dana yang diterima oleh SMK PP Kutacane dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan. Selasa (30/05/22)
Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), penggunaan dana bos di SMK PP Kutacane telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pengeluaran Arkas. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi penyalahgunaan melalui pelaporan dan surat pertanggungjawaban (SPJ). Tim bos dari provinsi, kabupaten, sekolah, dan inspektorat provinsi Aceh telah memeriksa hal ini.
SMK PP Kutacane, yang telah memiliki pakta integritas wilayah bebas korupsi (WBK), selalu menjalankan prinsip transparansi dengan melakukan rapat pertanggungjawaban dan pelaporan secara berkala kepada komite dan orangtua siswa. Setiap tahun, tim inspektorat juga melakukan pemeriksaan terhadap keuangan bos, rutin, dan aset sekolah. Secara umum, SMK PP Kutacane dinilai baik. Namun, untuk tahun 2023, SMK PP Kutacane menerima dana yang minim dengan kegiatan yang padat. Meskipun transparan, pihak sekolah pernah mengundang LSM dan media untuk membahas pengelolaan dana sekolah dan transparansi.
SMK PP juga bekerja sama dengan LSM dan organisasi pers untuk meningkatkan tata kelola keuangan. Namun, seringkali wartawan meminta konfirmasi melalui WhatsApp, namun kepala SMK PP Kutacane beserta tim bos meminta agar wartawan datang langsung untuk melihat program sekolah, kegiatan harian, dokumen, dan bukti fisik yang nyata. Hal ini bertujuan agar berita yang disampaikan menjadi seimbang dan mencakup kedua sisi, sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pihak sekolah berharap agar wartawan datang ke sekolah untuk menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana bos.
Pihak SMK PP juga mengharapkan kontribusi dari wartawan dan LSM untuk kemajuan pendidikan di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan dana bos di cabang dinas yang dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Resor, dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mencegah penyalahgunaan dana bos di sekolah-sekolah.
Alhudri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, meminta agar oknum yang melakukan penyalahgunaan dana bos dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kepala SMK PP Kutacane meminta wartawan untuk bekerja secara profesional dan mentaati kode etik jurnalistik, memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, melakukan investigasi, melakukan cek lapangan, dan memiliki data yang valid. Data mengenai sekolah dapat ditemukan dalam Dapodik