photo AI:Pramukaupdate
menyimak, membaca di medsos banyak yang mengaku dirinya pengurus kwarda Gerakan Pramuka tanpa rasa malu dengan embel embel jabatan. Atas dasar apa, sk siapa, padahal demisioner. Sk belum diterbitkan anggaran tidak boleh dikeluarkan. Kok berani beraninya, siapa yang mengaku pengurus kwarda mohon memberikan keterangan tertulis, atau jawaban dimedia,reliese. Jangan ugal ugal-ugalan dalam organisasi, Pedomani AD ART gerakan pramuka. Pramuka harus berkarakter ingat trisatya dan rasa darma pramuka, bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Kita bukan partai politik, jangan jadi penjilat. Kasihan orang muda dibodoh bodohi oleh kita yang tua tua. Apa dasar hukumnya argumentasi dan dasar hukumnya. Supaya lebih transparan, akuntabel dan terpercaya.
Pasal 81 ayat 11 point c:”Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.” Memang sudah ugal-ugalan dan kayak organisasi preman di buat.
Hak suara ada dikwarcab warcab. Kalau dibiarkan berlarut larut sudah pasti semraut. Anehnya lagi ada Kwarcab kwarcab yang menggadang gadangkan Demisioner seperti engga tahu aturan saja. Jangan merusak kredibilitas kamabida ,Kata seorang pelatih senior.
Ini sudah ada yang mengaku sekretaris ada sk nya tolong tunjukkan jangan nanti menimbulkan kisruh, siapa yg tunjukkan jadi pengurus.? Mohon dijawab.Dan kirim ke media cetak, online.Ada pengurus demisoner yang mengaku ketua harian,sekretaris,sejak kapan dilantik,dimana SK nya,siapa yang mengukuhkan?”Kan demisioner, apa ada sk nya. Atau sudah dilantik? Mohon informasikan ke kami. Buat SK bodong utk pencairan anggaran. Pelanggaran pasal 81 ayat 11 poin c” tegas seorang pelatih senior dan mempertanyakan.
sekarang bukan hanya di kwarda nya di kwarcab juga sama hal nya seperti itu,,,pengurus yang sudah dimisioner masih aktif dan masih memegang peran dan yang aneh nya SK kwarcab belum di tanda tangani pengurus lama dan pengurus baru saling berebutan job,,,alah Mak,
Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan dimana pengurus demisioner bisa melantik,mengukuhkan kepengurusan dikwarcab,gudep,dan menyampaikan ke media mengakui sebagai ketua harian,sekretaris,apa ini tidak membodohi gerakan pramuka ? gerakan pramuka jangan dijadikan alat politik dan mengangkangi AD ART.Secepatnya tim independen,Media,LSM untuk turun memeriksa,mengawasi,mengaudit pengunaaan anggaran baik dari anggaran pusat maupun dari anggaran kwartir Nasional.Pihak kwarnas juga sudah menyurati kwartir Daerah yang bermasaalah,namun tanpa mematuhi arahan kwarnas,pengurus kwartir Daerah tetap melaksanakan kegiatan dengan berani menyalahi aturan,AD ART.ini sungghuh miris,pembodohan publik demi jabatan,kekuasaan dan menghalalkan segala cara.
Hasil Musda sudah disahkan,dan sususnan kepengurusannnya,tapi kenapa hinga hampir kurun waktu yang lama, SK tak juga terbit,padahal musda sesuai ASD ART geraskan Prtamuka,dihadiri kwarnas,sah secara hukum.kenapa ditengah jalan belum juga dilantik ? SK dikukuhkan,kwarda dilantik,Justru pengurus bodong masuk dan mengendalikan kegiatan pramuka,bisda mengunakan anggaran tanpa mematuhi aturan tata keloola keuangan daerah.Dan dengan sangat berani mengunakan anggaran,buat kegiatan ,Siuapa KPAnya,dan di SKPA mana anggaran ditempatkan? pihak berwajib wajib lidik,audit apabila ada temuan penyalahgunaan anggaran.dan poenyalahgunaan Aturan organisasi.legalitas SK pengurus perlu di periksa.dan siapa yang mengunakan anggaran,dimana kegiatan,siapa yang menanda tangani anggaran kegiatan.juga keuanmgan dari kwarnas kemana di gunakan.





