Home / Uncategorized

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:08 WIB

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

REDAKSI - Penulis Berita

 

JAKARTA – NEWSCEOACEH.COM– Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas dan Imajinasi, TK Al Jabal Nur Gelar Lomba Mewarnai dan Menghias

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

Baca Juga :  USK Bekali Mahasiswanya untuk Program Pertukaran Mahasiswa IISMA

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.(humas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ijw kecam oknum Kepolisian Yang Refresif Saat Liput Demo

Uncategorized

Ulama dan Tokoh Politik Aceh Lepas Keberangkatan Wagub Fadhlullah ke Tanah Suci

Uncategorized

Sertijab Kepala RRI Banda Aceh, Pj Gubernur Apresiasi RRI Sebarkan Informasi pembangunan Aceh

Uncategorized

Media NOA Resmi Terverivikasi Dewan Pers

Uncategorized

IJW Surati Forum Humas BUMN Terkait PWI Gate

Uncategorized

Tak Cukup Biaya, Peserta MTQ Bireuen ke Simeulue Minim

Uncategorized

HIMAKO Gelar Himako In Action Kunjungi Panti Asuhan

Uncategorized

Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berbagi Kreativitas dengan Anak-Anak SLBN Aneuk Nanggroe