Kutacane, NEWSCEOAceh – Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Penangkapan dimulai pada pukul 17.30 WIB, ketika Satresnarkoba menerima informasi tentang adanya tindak pidana narkotika di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria bernama ST (32), warga Desa Tuhi Jongkat, yang sedang duduk di lantai rumahnya. Di sampingnya terdapat 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram. Tersangka ST mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B.
Berdasarkan keterangan ST, petugas melanjutkan pengembangan dan menuju ke Desa Badar Indah, Kecamatan Badar. Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah milik B (40), warga Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas. Ketika B kembali ke rumah, petugas segera mengamankannya. Dalam interogasi, B mengakui bahwa ia menyimpan narkotika di kamarnya. Petugas menemukan 3 bungkus sabu dengan berat bruto 5,64 gram dan 3 bungkus ganja dengan berat bruto 16,76 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, pipet, kaca pirex, dan perlengkapan lainnya.
Tersangka B juga mengungkapkan bahwa dirinya berhubungan dengan seseorang bernama M, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mencurigakan di bawah pohon sawit di Desa Badar Indah. Saat didekati, pria tersebut membuang sesuatu ke tanah. Petugas mengamankannya dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai M.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dengan berat bruto 1,18 gram dan 1 bungkus ganja dengan berat bruto 1,50 gram. M mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.
Dari rangkaian penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan ketiga tersangka, serta menyita barang bukti dengan total berat sabu 7,84 gram dan ganja 18,26 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, 2 Jo 112 Ayat 1, 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Aceh Tenggara.
Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.