Home / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:15 WIB

Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK\

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta — Federasi Serikat Pekerja Transports Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan keras pemberlakuan wajib asuransi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025 kepada setiap kendaraan. FSPTSI menilai itu perampokan legal yang membebani masyarakat Transportasi.

“Kami FSPTSI-KSPSI jelas menolak gagasan OJK tersebut. Karena setiap masyarakat punya hak untuk berasuransi atau tidak. Bagi pembeli baru masyarakat juga sudah dikenakan pajak atas kepemilikan dan juga Asuransi Wajib Jasa Raharja,” tegas Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Semua kendaraan bermotor harus wajib diasuransi.

Baca Juga :  SMK-PP Negeri Kutacane melaksanakan sosialisasi ke beberapa SMP- MTSN di blangkejeren  

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Jika pemerintah menerapkan harus wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan motor, FSPTSI-KSPSI tidak setuju. Itu akan membebani para driver maupun masyarakat transportasi. Pemerintah tidak boleh semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWIMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, FSPTSI-KSPSI yang memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) DBOKC (Driver, Biker dan Ojek Kamtibmas Community) itu, bersama dengan komunitas driver dan serikat pekerja lain akan demo untuk menolak gagasan yang akan membuat susah masyarakat transportasi itu.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi DPW Aceh dan DPD Aceh Besar IWOI Dalam Membentuk Panitia Untuk Pelantikan Bersama

“Masyarakat saat ini kurang percaya pada asuransi seperti Jiwasraya maupun asuransi lainnya yang menilap duit rakyat. Lebih baik Asuransi Jasa Rahardjo ditingkatkan pengelolaannya, daripada buat aturan legal untuk merampok duit rakyat,” tambah Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga mengatakan saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, listrik, pajak, BPJS, dll. Kemudian mau dibebani lagi dengan wajib asuransi. Carilah cara yang cerdas dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Jangan merampok rakyat dengan kebijakan baru.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Auditor LPPOM MPU Aceh Audit Produk Halal UP SMK-PP Negeri Kutacane

Uncategorized

246 Siswa Aceh Tenggara Lulus di PTN

Uncategorized

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Uncategorized

Selain Gratiskan Air PDAM, Pj Bupati Muhammad Iswanto Koordinasi dengan PLN, Upayakan Listrik Masjid di Aceh Besar Gratis

Uncategorized

Rapat Koordinasi DPW Aceh dan DPD Aceh Besar IWOI Dalam Membentuk Panitia Untuk Pelantikan Bersama

Uncategorized

O2SN 2024 Disdik Aceh Digelar: Ajang Pengembangan Diri Siswa di Bidang Olahraga

Uncategorized

Lapas Kutacane Gelar Apel Kesiapsiagaan Nataru

Uncategorized

Resmi Menjadi Es Krim Ofisial Tim Indonesia, Aice Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024