Home / Breaking News

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:55 WIB

Unjuk Rasa APDESI Aceh Desak Pemerintah Terapkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

REDAKSI - Penulis Berita

Screenshot

Screenshot

BANDA ACEH, NEWSCEOACEH. COM -Ratusan Keuchik atau kepala desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Mereka mendesak pemerintah Aceh segera menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Aksi ini dipicu oleh surat yang sebelumnya dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh dengan masa jabatan hanya enam tahun dan dua periode.

Baca Juga :  Disponsori BUMN, PWI Pusat “Kick Off” UKW di Aceh

Surat tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa, karena tidak sejalan dengan surat dari Sekretaris Daerah Aceh. Sebelumnya, DPR Aceh bersama pemerintah Aceh sudah menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, untuk diberlakukan di Aceh.

Wakil Ketua APDESI Aceh, Venny Kurnia mengatakan, pihaknya meminta pemerintah Aceh segera menjalankan aturan baru tersebut, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga :  Tingkatkan Kreativitas dan Imajinasi, TK Al Jabal Nur Gelar Lomba Mewarnai dan Menghias

“Kami berharap kepada Bapak Menteri menegaskan kembali kepada Bapak Pj Gubernur Aceh dan Plt Sekda dalam setiap regulasi yang dilahirkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, agar di Aceh diberlakukan sebagaimana surat yang sudah ditandatangani,” ucap Wakil Ketua APDESI Aceh, Venny Kurnia.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Pemerintah Aceh Intruksi pemotongan belanja SKPA Untuk Penanganan Banjir
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Nur disaksikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Koordinator MER-C Indonesia Wilayah Aceh, Ira Hidayati menandatangani permohonan transfer dana dari rekening Aceh Peduli Palestina di Bank Aceh ke rekening Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia di Bank Bank Syariah Indonesia (BSI) guna diteruskan kepada korban agresi Israel di Gaza. Proses transfer tahap II tersebut berlangsung di Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2024. (Foto Meylida Abdani/PWI Aceh

Breaking News

PWI dan IJTI Aceh Transfer Dana Aceh Peduli Palestina Tahap II, Kesempatan Berdonasi Masih Dibuka
M.saleh Selian ketua LIRA Agars

Breaking News

LIRA Apresiasi Kinerja Pj Bupati Aceh Tenggara

Breaking News

Wamendiktisaintek Stella Christie Tinjau Lahan Sekolah Garuda di Aceh Utara, Tegaskan Guru sebagai Kunci Utama

Breaking News

SMK PP N Kutacane Jalin Kerja Sama dengan ASA Coffee untuk Pengembangan Pendidikan Kopi dan Industri Kopi

Breaking News

Mahasiswa KKN Kelompok 15 Desa Paya Bili Laksanakan Program Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan

Breaking News

Mahasiswa KKN PPM XXXVI Kelompok 13 Desa Paloh Batee Gelar Pengolahan Tanah untuk Mendukung Ketahanan Pangan Gampong Paloh Batee

Breaking News

Mahasiswa KKN Kelompok 15 UNIMAL Laksanakan Pembuatan Gapura Batas Desa Paya Bili sebagai Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat