Home / Pendidikan

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:55 WIB

SMK PPN Kutacane Lanjutkan Program BPJS Ketenagakerjaan

REDAKSI - Penulis Berita

SMK PPN Kutacane bejerjasama dengan bpjs ketenagakerjaan aceh tenggara melakukan kerjasama lanjutan bpjs ketenagaakerjaan bagi siswa magang prakerin di DUDI ,jumat,26 juli 2024.

Kerjasama ini diserahkan secara simbolis kartu bpjs kepada siswa di smkppn kutacane antara kepala sekolah Muhammad SP MP dengsn pihak bpjs agara diwakili sapriadinsyah

Safriadinsyah mewakili bpjs agara menjelaskan,

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).Jaminan kehilangan pekerjaan. Kelimanya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga :  SMK-PP Negeri Kutacane Mengunjungi PT. Kubota Semarang

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.

Baca Juga :  HUT Gerakan Pramuka ke-63: Pamongsaka Tegaskan Peran Krusial Pramuka dalam Pembentukan Karakter dan Ketahanan Bangsa

Pemerintah Kabupaten Aceh tenggara mendorong agar masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Disampaikan, masyarakat pekerja di Kabupaten Aceh tenggara yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10% persen. Sementara, sisanya yang belum mendaftar kebanyakan bekerja pada sektor informal, yaitu petani, nelayan, dan pedagang pasar.pekerja magang atau perakerin.Agar selama melakukan kegitan magang sudah dijamin perlindungan nya dari rumah ke tempat magang dan balik lagi dari tempat magang ke rumah sudah di lindungi oleh bpjs ketenagakerjaan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tumbuhkan Senyum Pintar: Mahasiswa Unimal Mengajar di SD Negeri Lhokseumawe bersama HIMAKO X 100 Senyum

Pendidikan

SMK PP Negeri Kutacane Tegaskan Tak Ada Kutipan Liar dan Transparansi Biaya Praktik Kerja Siswa

Bisnis

Kapolda Aceh Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah Di Agara kutacane

Pendidikan

Mahasiswa PEPI SERPONG, Delegasi Banten di Peransaka Nasional

Daerah

Kuatkan Karakter Mahasiswa Baru Ilmu Komunikasi Unimal: HIMAKO UNIMAL Gelar PEUSAKA JILID VII

Pendidikan

SMK PPN kutacane Sekolah Vokasional Pertanian Unggul

Pendidikan

SMK PP Negeri Kutacane Mengadakan Temu dan Pelatihan Penulis