Home / Breaking News

Senin, 15 Januari 2024 - 16:02 WIB

Rumah Sakit Pendidikan USK Capai Akreditasi Paripurna dari KARS

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH, NEWSCEOACEH.COM -Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (RSP USK) meraih akreditasi tingkat paripurna atau bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Capaian Paripurna ini berhasil diraih RSP USK setelah pelaksanaan survei akreditasi oleh Tim Survei dari Lembaga KARS pada tanggal 10 sampai 12 November 2023.

Lembaga KARS telah menerbitkan sertifikat akreditasi Rumah Sakit dengan nomor KARS-SERT/1343/XI/2023 pada tanggal 1 Desember 2023. Sesuai surat yang telah diberikan tersebut, bahwa akreditasi tingkat paripurna tersebut berlaku hingga 9 November 2027.  Dr. dr. Mulkan Azhary, M.Sc., Sp.P selaku Direktur RSP USK mengungkapkan bahwa pencapaian akreditasi ini merupakan hasil usaha dan perjuangan dari seluruh insan civitas Hospitalia RSP USK.

RSP USK merupakan salah satu Rumah Sakit Umum di Banda Aceh milik Universitas Syiah Kuala yang berada diwilayah Kopelma Darussalam Banda Aceh. RSP USK merupakan rumah sakit tipe D yang memiliki fasilitas seperti Instalasi Gawat Darurat, 1 buah kamar operasi, kamar bersalin, High Care Unit, Neonatal Intensive Care Unit, 7 ruang poliklinik, apotik, dan ruang rawat inap dengan kapasitas 50 tempat tidur. Selain memberikan pelayanan civitas akademika Universitas Syiah Kuala, RSP USK juga melayani masyarakat dan pasien BPJS.

Baca Juga :  Gaji Veteran Untuk Kombatan

Sejak berdiri pada tanggal 8 Mei 2012, RSP USK terus melakukan peningkatan layanan secara komprehensif yang meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pasien yang datang untuk mendapatkan layanan kesehatan di RSP USK. Selain itu, RSP USK juga telah meraih penghargaan seperti pencapaian pemanfaatan antrian online Mobile JKN terbaik I Kategori FKRTL Pemerintah Sekantor Cabang Banda Aceh dan penghargaan sebagai KPA terbersih dan terindah (Green) yang diberikan oleh USK dalam rangka Anugerah Milad ke-62 USK pada Tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh

Rumah sakit terus berupaya untuk  mempermudah pemberian pelayanan serta fasilitas kesehatan  pada civitas akademika Universitas Syiah Kuala khususnya dan seluruh masyarakat Banda Aceh pada umumnya tanpa diskriminasi. Dalam upaya pengembangan layanan rumah sakit, RSP USK terus berupaya dalam pengembangan fasilitas dan penambahan SDM yang unggul dan berkompetensi guna mendukung terlaksananya pengembangan layanan tersebut.

Capaian akreditasi paripurna merupakan langkah baru bagi RSP USK dalam meningkatkan kualitas dan keamanan layanan kesehatan yang diberikan serta menjadi awal dari perbaikan berkelanjutan yg akan dilakukan oleh setiap elemen di RSP USK.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Majalah CEO Aceh

Breaking News

Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Sosialisasikan “Say No to Bullying” ke Siswa SD IT Ulumuddin
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Nur disaksikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Koordinator MER-C Indonesia Wilayah Aceh, Ira Hidayati menandatangani permohonan transfer dana dari rekening Aceh Peduli Palestina di Bank Aceh ke rekening Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia di Bank Bank Syariah Indonesia (BSI) guna diteruskan kepada korban agresi Israel di Gaza. Proses transfer tahap II tersebut berlangsung di Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2024. (Foto Meylida Abdani/PWI Aceh

Breaking News

PWI dan IJTI Aceh Transfer Dana Aceh Peduli Palestina Tahap II, Kesempatan Berdonasi Masih Dibuka

Breaking News

MAHASISWA UNIVERSITAS MALIKUSSALEH KKN PPM KELOMPOK 15 BANTU KEGIATAN POSYANDU LANSIA

Breaking News

Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs

Breaking News

Unjuk Rasa APDESI Aceh Desak Pemerintah Terapkan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Breaking News

Cair, Gaji ke-13 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Aceh Besar

Breaking News

IJW: Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Langgar Peraturan Organisasi PWI dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374