Jakarta, NEWSCEOACEH.COM – Bantuan Sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan- RI) pada tahun 2020 untuk provinsi Aceh sebanyak 1.000 ekor, namun program itu kini menuai pertanyaan dari berbagai kalangan nasional, bantuan Sapi tersebut di rencanakan akan bagikan kepada 23 Kabupaten kota di provinsi Aceh. Seperti diketahui, bantuan Sapi itu akan dibagikan kepada 50 kelompok ternak di provinsi Aceh.
Program dari Kementan itu kini sangat mencuri perhatian publik pasca terjeratnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Dr.H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH yang saat ini sedang menjalani proses hukum di komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan kasus pemerasan dalam jabatan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan republik Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan pengamat hukum tata negara UIN Andi Syafrani kepada awak media pada Sabtu (18/11/2023) mengatakan, sebelumnya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan 16 ekor Sapi pada acara kenduri kebangsaan di Bireun pada tanggal 22 Februari 2020, rencana bantuan 1.000 ekor Sapi itu untuk 50 kelompok peternak yang ada di 23 Kabupaten kota khusus di provinsi Aceh. Tentunya hal ini ada kaitannya dengan kasus yang di jalani oleh mantan Kementan saat ini, nah hal ini sangat penting untuk dilakukan penelusuran kepada siapa bantuan sapi itu disalurkan ucap mantan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
“Dalam artian yang sedang kita soroti ini bukan pada konteks proses hukum yang sedang dihadapi oleh mantan Mentan itu, akan tetapi kebetulan program Jokowi bantuan 1.000 ekor sapi di provinsi Aceh pada saat itu adalah Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia. Tentunya dalam hal ini kita minta kepada KPK- RI untuk melakukan Supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan serta penyaluran 1.000 Sapi tersebut.
Andi Syafrani meminta kepada Kejati Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan bantuan 1.000 Sapi, kejar nama 50 kelompok ternak yang tersebar di provinsi Aceh, kita menduga didalam penyaluran bantuan itu tidak transparan, sehingga diduga kuat ada potensi korupsi didalam penyaluaran seperti kelompok ternak fiktif, artinya bantuan sapi itu dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang seharusnya menjadi aset kabupaten kota di provinsi Aceh.
Singgungnya, beberapa hari yang lalu, hal ini juga sempat menjadi topik dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV DPR-RI dengan Eselon 1 dengan kementerian pertanian di gedung DPRI-RI, RDP itu terjadi diduga tidak terbukanya terkait penyaluran 1.000 ekor Sapi tersebut, sehingga kita mendesak Kejati Aceh untuk secepatnya mendalami kasus ini pinta Andi Syafrani.
Ditempat terpisah M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara juga menambahkan, jikapun didalam penyaluran bantuan 1.000 ekor Sapi tersebut ada ditemukan aparat penegak hukum (APH) dugaan korupsi, namun ada runtutan kasus yang sedang ditangani KPK- RI. Menurut Saleh, permasalahan hukumnya adalah Splitsing, artinya tidak masalah pihak Kejati Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dan keberadaan 1.000 ekor Sapi tersebut.
Dijelaskannya, menurut informasi yang diterima LIRA dari instansi terkait, bahwa Kabupaten Aceh Tenggara tidak menerima bantuan Sapi yang dimaksud dari Mentan pada tahun 2020, artinya, kemanakah perginya bantuan Sapi dari Kementan untuk Kabupaten Aceh Tenggara tersebut?.. Karena didalam daftar penerima bantuan Sapi itu Aceh Tenggara masuk sebagai daftar penerima bantuan, tentunya dalam hal ini diduga ada oknum-oknum yang secara sengaja mengelapkan bantuan tersebut, dari perjalanan ini, kejati Aceh punya celah untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap realisasi bantuan tersebut Singkatnya Saleh Selian .