Kutacane -NEWSCEOACEH. COM- Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membekuk seorang bidan berinisial N, 50, warga Desa Bambel, dan pegawai negeri sipil (PNS), S, 48, warga Desa Pulo Lateng Kecamatan Babussalam yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di di Desa Alas Merancar, Kecamatan Babussalam, Sabtu (21/12) malam.
Berawal setelah Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan dari masyarakat bahwa mengenai dua perempuan yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu. Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mendapati kedua perempuan yang baru turun dari becak dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian mendekati keduanya dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 92,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik salah satu pelaku, N. Barang bukti, termasuk tas selempang dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan.
Keduanya langsung digelandang ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 Ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (22/12) mengatakan, penangkapan kedua pelaku bersama barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,32 gram, tas slempang coklat, dan handphone android merek Oppo.Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini