Banda Aceh , NEWSCEOACEH.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku ditangkap dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
“Medio 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami telah mengungkap 75 kasus judi online. Ini adalah bentuk keseriusan Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian yang semakin marak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Pengungkapan Terbesar di Aceh Barat
Salah satu kasus terbesar terjadi di Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan total omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) yang telah beroperasi lebih dari enam bulan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan transaksi judi online melalui perangkat komputer.
“Mereka menggunakan platform judi daring untuk menjual dan membeli chip digital, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” jelas Ilham.
Barang Bukti dan Modus Canggih
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 unit komputer PC
2 unit handphone
60 lembar kartu perdana
2 buku catatan transaksi
1 lembar catatan transaksi harian
2 buku rekening bank
Ilham menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih, dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menghindari pelacakan.
“Namun dengan kejelian dan kerja keras tim, seluruh aktivitas ini berhasil kami bongkar,” tambahnya.
Sanksi Berat Menanti
Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.
Imbauan untuk Masyarakat
Ilham Saparona juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi dan nilai-nilai sosial kita,” pungkasnya.