Home / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:39 WIB

Polda Aceh Bongkar 75 Kasus Judi Online, Omzet Bandar Capai Rp100 Juta per Bulan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh , NEWSCEOACEH.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku ditangkap dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

“Medio 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami telah mengungkap 75 kasus judi online. Ini adalah bentuk keseriusan Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian yang semakin marak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Pengungkapan Terbesar di Aceh Barat

Salah satu kasus terbesar terjadi di Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan total omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) yang telah beroperasi lebih dari enam bulan.

Baca Juga :  Produksi Padi di Aceh Turun 24,45 Persen

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan transaksi judi online melalui perangkat komputer.

“Mereka menggunakan platform judi daring untuk menjual dan membeli chip digital, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” jelas Ilham.

Barang Bukti dan Modus Canggih

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer PC

  • 2 unit handphone

  • 60 lembar kartu perdana

  • 2 buku catatan transaksi

  • 1 lembar catatan transaksi harian

  • 2 buku rekening bank

Ilham menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih, dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menghindari pelacakan.

“Namun dengan kejelian dan kerja keras tim, seluruh aktivitas ini berhasil kami bongkar,” tambahnya.

Sanksi Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Baca Juga :  Tim Manajemen Universitas Malikussaleh Raih Kemenangan Gemilang di Final PIKM Competition Football ke-VI

Imbauan untuk Masyarakat

Ilham Saparona juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi dan nilai-nilai sosial kita,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Puluhan Tahanan Kabur dari Lapas Kutacane

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 38 Universitas Malikussaleh Kembangkan UMKM Gelang Manik-Manik di Pantai Bluka Teubai

Uncategorized

IJW Surati Forum Humas BUMN Terkait PWI Gate

Uncategorized

Ratoh Jaroe Saweuna Hentak Pembukaan Piasan Aceh Rayeuk

Uncategorized

Action Bank Semua Lebih Mudah

Uncategorized

Asisten III Sekda Aceh Hadiri Gerakan Menanam Pohon di Saree

Uncategorized

SMK PP Kutacane Kembangkan PWMP

Uncategorized

USK Ingatkan Sekolah dan Siswa Segera Registrasi Akun SNPMB