Aceh Tenggara, NEWSCEOACEH.COM – Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs. Syakir, M.,Si memastikan bahwa tidak melakukan intervensi dan pengaturan apapun dalam pelaksanaan tender barang/jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara.
Untuk itu, Syakir menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pengaturan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan tender tersebut.
Sehingga kepada pelaku usaha yang selama ini berkecimpung di dunia pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mempersilahkan mengikuti paket-paket tender yang saat ini sudah mulai di umumkan oleh bagian barang/jasa Setdakab Kabupaten Aceh Tenggara melalui LPSE.
“Bahwa sudah mulai di umumkan pelaksanaan tender oleh bagian pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023, dimana pengumumannya bertahap sesuai dengan dokumen persiapan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Pj Bupati, Jum’at (12/5/2023).
Adapun Syakir menjelaskan pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan untuk pertumbuhan ekonomi maka dari itu pengadaan barang/jasa pemerintah harus di terapkan prinsip terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Saya selaku Pj Bupati sedikit pun tidak punya kepentingan terhadap siapapun yang menjadi pemenang pada paket-paket tender tersebut,” terang Pj Bupati.
Kemudian, Pj Bupati menerangkan sangat konsen dalam prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada yang keberatan nantinya silahkan di sanggah, apabila hasil pengumuman pemenangnya tidak memuaskan para rekanan maka akan di tindak lanjuti oleh pihak Inspekorat kabupaten Aceh Tenggara. (Red)