Home / Nasional

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:12 WIB

KPU RI Menetapkan 17 Parpol memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, NEWSCEOACEH.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

 

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pemerintah akan Relaksasi Pajak Barang Milik PMI

 

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Gerindra,

9. Partai Golongan Karya (Golkar),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

14. Partai NasDem,

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

 

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga :  KGBN Gelar Jum'at Berkah Berbagi di Jember

 

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

 

Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

 

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (ketiga dari kanan) dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: ANTARA/ Aditya Pradana Putra

Share :

Baca Juga

Nasional

KGBN Gelar Jum’at Berkah Berbagi di Jember

Bisnis

Pasar Sagu Semakin Mendunia, Kementan Ajak Millenial Kembangkan & Konsumsi Ragam Olahan Sagu

Nasional

Wapres Harapkan Kaltara Jadi Etalase Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia

Nasional

Mentan Serahkan Penghargaan Abdi Baktitani kepada SMK PP Kutacane

Nasional

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Nasional

Tim Manajemen Universitas Malikussaleh Raih Kemenangan Gemilang di Final PIKM Competition Football ke-VI

Daerah

Gatur Lalin Polres Aceh Tenggara, Bantu Seberangi Anak Sekolah

Daerah

Ini Cara Daftar untuk Ikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Istana Negara