Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:53 WIB

Kecepatan Kereta Api Makin Bertambah, Kemenhub Imbau Masyarakat Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

REDAKSI - Penulis Berita

NEWSCEOACEH.COM –Seiring dengan meningkatnya infrastruktur rel kereta api yang sudah ganda atau double track dan dwi ganda atau double-double track, kecepatan kereta api semakin meningkat. Untuk itu masyarakat pengguna jalan diimbau untuk lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km/jam, dari sebelumnya 80km/jam. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 km/jam. Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” ujar Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Jumat (4/8).

Risal mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tutur Risal.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan: SMK-PP Negeri Kutacane Integrasikan Kurikulum Merdeka dengan Sistem Blok

Ia menuturkan, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti: early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.

“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran,” ujar Risal.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri. “Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” ucapnya.

Risal mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. “Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” tuturnya.

Baca Juga :  BKN Menerbitkan Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022

Intensifkan Koordinasi dan Edukasi

Kemenhub melalui DJKA terus berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kerja sama ini dilakukan baik untuk melakukan pencegahan kecelakaan, seperti pembangunan fasilitas dan rambu-rambu di sekitar perlintasan sebidang, hingga penanganan dengan menutup perlintasan, serta membangun alternatif jalan bagi masyarakat.

Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholder terkait, dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan). Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat.

Selain itu, upaya mencari alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD juga terus diupayakan, dengan membuka peluang melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Berdasarkan data hasil validasi dari Balai dan Daop/DIVRE per Desember 2022, secara total terdapat 4.292 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.499 perlintasan dijaga oleh petugas, sebanyak 1.756 perlintasan tidak dijaga petugas, dan 1.037 lainnya merupakan perlintasan liar. Sepanjang tahun 2022, DJKA telah menutup 235 titik perlintasan sebidang.

Share :

Baca Juga

Kepsek smkppn kutacane muhammad SP MP bersama Kadisdik AlHudri

Uncategorized

Alhudri Dilantik Jadi Pj Bupati Gayo Lues

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Barat Apelkan Kendaraan Dinas

Uncategorized

KETUM FORHUMAS BUMN HENDY BENARDI KLARIFIKASI DANA CASHBACK PWI GATE KE IJW. TANDA TERIMA DICATUT OKNUM PENGURUS PWI PUSAT*

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Santri Dayah Lolos PON XXI

Uncategorized

Publisher Right Kado HPN dari Jokowi

Uncategorized

Calon Haji Aceh Lakukan Pelunasan Hiaya Haji Hingga 12 Februari

Uncategorized

IPAR Gandeng PWI Aceh Besar Gelar Pelatihan Jurnalistik

Uncategorized

Penutupan Penas 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Pembangunan Pertanian