Surabaya, NEWSCEOACEH – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membahas legalitas aset tanah dan rumah PT KAI. Pembahasan itu dilakukan dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD) di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
FGD ini bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Acara tersebut bertujuan menyatukan pandangan antar-lembaga terkait penyelamatan aset negara yang dikelola KAI.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah, Selasa.
Ia menyampaikan pentingnya perlindungan hukum terhadap seluruh aset KAI. KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi di berbagai wilayah operasional.
/y98kh0361yp0s4i.jpeg)
Termasuk di dalamnya terdapat 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas. Dadan menegaskan bahwa status rumah perusahaan berbeda dengan rumah negara dari sisi legalitas.
“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi Perumka melalui PP No. 57 Tahun 1990. (Ini-red) berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” katanya.
KAI juga menempuh jalur hukum untuk mengatasi penguasaan ilegal terhadap asetnya di berbagai wilayah. Pihaknya menjaga legalitas aset yang mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023.
Dadan mencontohkan salah satu keberhasilan KAI adalah pengambilalihan aset tanah di Medan Barat. Aset tanah seluas 597 m² berhasil dikembalikan ke KAI setelah melalui proses hukum berkekuatan tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menilai KAI memiliki peran vital dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Pulau Jawa. Ia juga menyoroti banyaknya aset warisan kolonial yang belum tersertifikasi secara hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Kejati Jatim berkomitmen mendampingi KAI dalam proses sertifikasi dan penyelesaian hukum terhadap sengketa aset. Kuntadi menegaskan bahwa pengamanan aset negara adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional bersama.
KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional RI dan arsip Belanda untuk memperkuat bukti hukum kepemilikan aset. Kolaborasi tersebut menjadi dasar dalam mendukung tata kelola aset transportasi nasional yang berbasis hukum.