Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:53 WIB

Ijw kecam oknum Kepolisian Yang Refresif Saat Liput Demo

REDAKSI - Penulis Berita

IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK

Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan dan mengecam tindakan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan represip kepada para jurnalis yang meliput aksi demo (22/8/2024) dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang mau membatalkan keputusan MK. Aksi demo terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

“Terus terang IJW merasa prihatin atas perlakuan oknum Kepolisian terhadap para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi demo. Kita minta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta maupun Kapoltabes tetap menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Lebih lanjut menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Madas Nusantara (Ormas Masyarakat Madura) itu, dari pantauan IJW banyak juga jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian yang bertugas dilapangan meski jurnalis telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 17 Berkolaborasi dengan Perpustakaan Keliling untuk Anak-Anak Desa Uteunkot

Menurut IJW setidaknya ada beberapa jurnalis yang mengekspos dirinya diperlakukan tidak baik oleh oknum apara Kepolisian. Ada jurnalis dari Koran Tempo, Jakarta dan Jurnalis Pikiran Rakyat, Bandung yang juga dipersekusi dan dipaksa hapus hasil foto liputannya. Tentu masih banyak lagi di daerah.

“Karena itu IJW meminta sahabat Jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian dapat melaporkan tindakan represif. Kemudian ada identitas oknum tersebut agar dapat dilaporkan ke Propam maupun institusi yang berhak menangani kasusnya,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta)”

Baca Juga :  KKN Kelompok 17 Unimal Berbagi Pengetahuan Pembuatan Pupuk Organik dengan Memanfaatkan Ampas Kopi kepada Warga Uteunkot

“IJW siap mendampingi dan mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum bari rekan-rekan jurnalis yang mengalami masalah tindakan refresip oknum aparat Kepolisian. Untuk itu bisa menyampaikan lewat WA : 0888-9080-471 atau email : indonesiantjournalistwatch@gmail.com,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior itu.

Sebagaimana diketahui aksi demonstrasi (22/08/2024) yang diikuti mahasiswa, buruh, aktivis, artis, akademisi, pemuda dan masyarakat umum dilakukan dalam mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah persentase suara dukungan dalam Pilkada dan mengembalikan batas usia calon peserta Pilkada minimal 30 tahun.

Namun keputusan MK yang lebih demokratis itu, dinilai mau dibegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR kemudian mau menganulir keputusan MK tersebut melalui pengesahan RUU Pemilu 2024. Tetapi akibat demonstrasi yang masif di berbagai daerah, kemudian DPR membatalkan pengesahan RUU Pemilu dan menyatakan Keputusan MK sah untuk pelaksanaan Pemilukada.mti

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MARINA BAY SANDS MERAYAKAN EDISI KETIGA FESTIVAL SENI “WHERE ART TAKES SHAPE”

Uncategorized

Edukasi Sampah Plastik: Anak-anak SD Kreatif Manfaatkan Botol Bekas Jadi Tempat Pensil Panda

Uncategorized

BPKA Terima Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari Bank Aceh

Uncategorized

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda di Aceh

Uncategorized

Produksi Padi di Aceh Turun 24,45 Persen

Uncategorized

Mahasiswa KKN UNIMAL Kelompok 15 Terapkan Pupuk Kandang pada Budidaya Tanaman Jagung Manis

Uncategorized

Rapat Koordinasi DPW Aceh dan DPD Aceh Besar IWOI Dalam Membentuk Panitia Untuk Pelantikan Bersama

Uncategorized

Asisten I Sekda Aceh Pimpin Rapat Bersama PPUU DPD RI