Home / Breaking News

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:53 WIB

Ijw kecam oknum Kepolisian Yang Refresif Saat Liput Demo

REDAKSI - Penulis Berita

IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK

Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan dan mengecam tindakan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan represip kepada para jurnalis yang meliput aksi demo (22/8/2024) dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang mau membatalkan keputusan MK. Aksi demo terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

“Terus terang IJW merasa prihatin atas perlakuan oknum Kepolisian terhadap para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi demo. Kita minta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta maupun Kapoltabes tetap menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Lebih lanjut menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Madas Nusantara (Ormas Masyarakat Madura) itu, dari pantauan IJW banyak juga jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian yang bertugas dilapangan meski jurnalis telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Baca Juga :  Calon bupati wakil Bupati Agara Test Baca Al Qur,an

Menurut IJW setidaknya ada beberapa jurnalis yang mengekspos dirinya diperlakukan tidak baik oleh oknum apara Kepolisian. Ada jurnalis dari Koran Tempo, Jakarta dan Jurnalis Pikiran Rakyat, Bandung yang juga dipersekusi dan dipaksa hapus hasil foto liputannya. Tentu masih banyak lagi di daerah.

“Karena itu IJW meminta sahabat Jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian dapat melaporkan tindakan represif. Kemudian ada identitas oknum tersebut agar dapat dilaporkan ke Propam maupun institusi yang berhak menangani kasusnya,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta)”

Baca Juga :  Pengembangan Sudut Baca Vokasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi di SMK PP Negeri Kutacane

“IJW siap mendampingi dan mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum bari rekan-rekan jurnalis yang mengalami masalah tindakan refresip oknum aparat Kepolisian. Untuk itu bisa menyampaikan lewat WA : 0888-9080-471 atau email : indonesiantjournalistwatch@gmail.com,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior itu.

Sebagaimana diketahui aksi demonstrasi (22/08/2024) yang diikuti mahasiswa, buruh, aktivis, artis, akademisi, pemuda dan masyarakat umum dilakukan dalam mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah persentase suara dukungan dalam Pilkada dan mengembalikan batas usia calon peserta Pilkada minimal 30 tahun.

Namun keputusan MK yang lebih demokratis itu, dinilai mau dibegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR kemudian mau menganulir keputusan MK tersebut melalui pengesahan RUU Pemilu 2024. Tetapi akibat demonstrasi yang masif di berbagai daerah, kemudian DPR membatalkan pengesahan RUU Pemilu dan menyatakan Keputusan MK sah untuk pelaksanaan Pemilukada.mti

Share :

Baca Juga

Breaking News

Polres Aceh Tenggara Tangkap Bidan dan PNS sebagai Pengedar Sabu

Breaking News

PWI dan Forum Pemred Gandeng Tiga Akademisi Kawakan Mencari Sosok Pemimpin Aceh

Breaking News

Tingkatkan Kreativitas dan Imajinasi, TK Al Jabal Nur Gelar Lomba Mewarnai dan Menghias

Breaking News

Formadiksi Unimal laksanakan Workshop untuk pengembangan diri dalam berbisnis bagi mahasiswa unimal
Kepsek smkppn kutacane muhammad SP MP bersama Kadisdik AlHudri

Breaking News

Alhudri Dilantik Jadi Pj Bupati Gayo Lues
Foto: (CNBC Indonesia/Adiandono)

Breaking News

Prabowo Akan Bangun Kilang & Tangki Minyak Baru Rp232 T di Aceh-Fakfak

Breaking News

Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs

Breaking News

Himako Unimal Gelar Meuramin Rakan Keluarga Sambut Mahasiswa Baru