KUTACANE, NEWSCEOACEH.COM -Tolak penurunan penghasilan tetap (Siltap) Penghulu (kepala desa ;red) dan perangkat desa, unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Tenggara, Selasa (21/2).
Aksi dimulai dari depan Stadion H Syahadat, Kutacane secara longmart ke gedung DPRK aksi ini dimulai sejak pukul 10.30 WIB dengan membentangkan sejumlah spanduk penolakan terhadap penurunan jumlah Siltap di terima kepala desa dan juga meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan PP No 11 Tahun 2019, tentang mekanisme Siltap Kepala desa dan para perangkat desa.
Nawi Sekedang kepala Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel dalam orasinya mengatakan, kedatang pihaknya ke Gedung DPRK Aceh Tenggara untuk menuntuk hak dan memperjuangkan kesejahteraan para kepala desa dan perangkat di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara Suharto Kepala Desa, Cingkam Meraghun, Lawe Alas, juga sebagai koordinator lapangan aksi, mempertanyakan penyebab pemerintah daerah hingga kini belum melaksanakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Mereka sepakat, ada empat disampaikan dalam orasi tersebut yaitu, menolak rencana penurunan penghasilan tetap Pengulu (Kepada Desa) dan Perangkat Desa di tahun 2023. Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar menerapkan PP 11 Tahun 2019, sebagai dasar pembayaran penghasilan tetap Penghulu dan Perangkat Desa
Begitu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera menerbitkan Peraturan Bupati, tentang Alokasi Dana Desa dan Pedoman penyusunan APB-Des 2023, sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap 1 di tahun 2023. Dan terakhir meminta pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan setiap bulannya.
Para pengunjuk rasa disambut baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denni Febrian Roza, dan menyarankan penyelesaian akan dilakukan didalam ruangan sidang DPRK.
Begitu juga selanjutnya memanggil Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk membahas terkait dengan tuntutan para pendemo. (Mti)