Home / Uncategorized

Minggu, 11 Desember 2022 - 01:36 WIB

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik Antara AWPI Melawan PPID Utama Pemkot Bekasi Memasuki Babak Baru

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, NEWSCEOACEH.COM – Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2088/K-B3/PSI/KI – JBR/VI/2022 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemkot Bekasi (PPID Utama) di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) dinyatakan di buka kembali

Awalnya sidang yang dipimpin majelis komisioner jawa barat Dadan Saputra Spd., Msi., itu berlangsung terbuka.

Namun karena ada dari pihak pemohon (AWPI) membawa rombongan dan adanya kunjungan dari komisi informasi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Studi banding mereka sangat penting melihat proses persidangan ini, maka pimpinan sidang melanjutkan supaya sidang tertutup untuk publik.

Dan Ketua majelis komisioner meminta Ijin kepada para pihak, pemohon dan termohon menyetujui, hingga sidang dilakukan tertutup,” kata Ketua Majelis Komisioner.

Dalam sidang Ajudikasi, Ketua Majelis Komisioner mempersilahkan kepada saksi ahli untuk memperkenalkan diri sekaligus tentang keahlianya.

Sebelum saksi ahli menyampaikan tanggapannya, terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Majelis sesuai dengan keyakinannya.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli Budi Yoga P memperkenalkan dirinya pernah menjabat Komisioner KIP Propinsi Jawa Barat 2 periode ( 2011 – 2019), saat ini menjabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kuasa pemohon Rhagil mempertanyakan kepada saksi ahli tentang sertifikasi

“Coba saksi ahli tunjukan sertifikat anda sebagai saksi ahli ? Siapa yang mengangkat Saudara sebagai ahli,”tanya Rhagil

Saksi ahli menjawab ” Kalau itu saya serahkan kepada majelis, saya hanya di undang oleh majelis,”terang nya

Baca Juga :  Pemda Aceh Tenggara Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022

Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan bahwa hadir disidang Ajudikasi, yaitu diundang hari ini, jadi jujur saya tidak memahami tentang pokok sengketanya.

Lanjut, perlu kami sampaikan mengenai uji konsekuensi yang dilakukan termohon atau pemohon terhadap UU KIP dalam pasal 17, terkait Keterbukaan Informasi publik mengenai data yang dikecualikan tentu melalui proses.

Mengenai data yang diminta oleh pemohon terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bantuan Langsung Tunai (BLT) kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran belanja bantuan sosial Individu / keluarga untuk konpensasi TPST Bantargebang itu adalah informasi publik, tapi ada yang dikecualikan mengacu kepada pasal 17 tadi dan melindungi kepentingan yang lebih besar, kalaupun ada pembanding dengan daerah lain, apakah sudah melalui uji konsekuensi atau belum, dan juga harus ada persetujuan dari yang bersangkutan menyangkut data pribadinya,” tutur Budi Yoga P.

Usai sidang, termohon yang diwakilkan oleh Septian Agung, saat dikonfirmasi media, menanggapi keterangan saksi ahli terkait penjelasan pasal 17 UU KIP, ia mengatakan memang betul data yang diminta oleh pemohon ada data yang dikecualikan yaitu menyangkut data pribadi seperti nomor rekening, nomor NIK, ini yang dikhawatirkan membahayakan seseorang dan tentu kita harus ada ijin kepada yang bersangkutan, jadi memang betul ada data yang dikecualikan,” terangnya.

Saat disinggung mengenai uji kompentensi kelayakan termohon sebagai kuasa untuk hadir disidang Ajudikasi yang dipertanyakan oleh pihak pemohon tadi bagaimana? Ia mengatakan layak atau tidak nya sudah tertuang dalam surat kuasa untuk mewakili Pemkot dalam sidang ini, kami sebagai pengelola informasi dan memang ini tugas kami baik mulai dari meja pelayanan sampai proses sidang Ajudikasi ini, jadi menurut saya masih layak kita hadir disidang Ajudikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Supermanku, best practices SMK PP Negeri Kutacane

Di lokasi yang sama Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry menanggapi materi Sidang Ajudikasi ke-dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Jerry mengatakan tidak puas dengan argumen dan paparan yang disampaikan oleh saksi ahli terkait pasal 17 tentang keterbukaan informasi publik mengenai data yang dikecualikan, kenapa tidak puas karena kita bisa mengambil contoh dari beberapa daerah Propinsi atau kota/kabupaten data penerima BLT yang bersumber dari APBN/APBD dapat di akses di website resmi pemerintah, seperti :
1.jdih.batangkab.go.id
2.basirihselatan.banjarmasin.go.id
3. id.scribd.con
4.diskopukm.kalbarprov.go.id
Dan lain lain mereka publish informasi tersebut termasuk data yang kami minta kepada, Dinas Lingkungan hidup, kota bekasi, ” tuturnya.

Selain itu, perlu kita ketahui untuk pelaksanaan undang-undang itu harus menyeluruh, tidak ada pengecualian bagi daerah-daerah lain jadi semuanya sama,” tegas jerry.

Lanjut dia, Jerry berharap kepada ketua majelis Komisioner Propinsi Jawa Barat sebagai benteng terakhir yang dapat terus menjaga kepenuhan hak asasi manusia dalam hal ini hak atas keterbukaan informasi publik dapat terus menjaga amanah pemenuhan hak tersebut dan memutuskan dengan seadil adilnya,”pungkas nya

Rilis DPC Kota Bekasi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SMK PP Kutacane Kembangkan PWMP

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Turunkan Tim, Tangani Gangguan Anjing Ajag

Uncategorized

Tiba di Aceh, Pelajar Peraih Medali di Bangkok Disambut Kalungan Bunga

Uncategorized

Startup Pegipegi Tutup, Akibat Tergilas Kerasnya Persaingan?

Uncategorized

Senator Abdullah Puteh Hadiri Haul Sultan Iskandar Muda ke 386 Tahun

Uncategorized

SMK PP Negeri Kutacane Berbenah

Uncategorized

MoU Antara SMK-PP Negeri Kutacane dan Politeknik Kutaraja Banda Aceh untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Uncategorized

Dua Anggota IPQAH Aceh Besar Lolos Mengikuti Pekan Tilawatil Qur’an Radio Republik Indonesia