
Yulindawati menilai situasi pasca Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Aceh 2025 telah memunculkan kekacauan administrasi dan berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurutnya, persoalan bermula setelah Fadhlullah yang disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh dalam Musda pada 18–20 Juni 2025 di The Pade Hotel, hingga kini belum dilantik secara resmi.
Ia menyoroti adanya dugaan penggunaan anggaran organisasi oleh pihak demisioner yang seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan administratif maupun finansial pasca Musda berlangsung.
Yulindawati menyebut terdapat dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) lama untuk mencairkan dan menjalankan anggaran organisasi pada tahun 2026.
“Ketua harian masih menarik anggaran menggunakan SK lama yang secara aturan sudah tidak relevan lagi. Bahkan ada dugaan penggunaan SK yang dipaksakan untuk pencairan dana,” katanya.
Ia juga mengungkap dugaan penerbitan SK yang disebutnya “aspal” atau asli tetapi palsu, yang kemudian diajukan kepada gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) untuk ditandatangani.
Menurutnya, mekanisme yang sah seharusnya melalui tim formatur hasil Musda, kemudian diajukan kepada gubernur untuk penetapan, dan selanjutnya diteruskan ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka guna memperoleh SK pengukuhan permanen.
“Pengurus yang terlibat saat ini bukan hasil formatur Musda. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Selain soal legalitas kepengurusan, Yulindawati juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Gerakan Pramuka Aceh yang disebut mencapai Rp6 hingga Rp8 miliar per tahun.
Ia mengatakan anggaran tersebut mencakup operasional rutin, gaji staf, gaji pimpinan, hingga berbagai kegiatan organisasi. Namun, menurutnya, pengurus internal selama ini tidak pernah mendapat akses terbuka terkait detail penggunaan anggaran.
“Pelaporan hanya ke Dispora dan Inspektorat. Pengurus sendiri tidak pernah benar-benar dibuka akses terkait penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ia juga menilai tidak adanya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama periode kedua kepemimpinan sebelumnya menjadi indikasi lemahnya mekanisme kontrol organisasi.
“Rakerda itu forum menentukan prioritas program dan anggaran. Kalau tidak ada, maka program berjalan seperti one man show,” katanya.
Yulindawati turut mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional disebut telah berupaya menemui Gubernur Aceh, namun mengalami kesulitan menjadwalkan pertemuan.
Ia juga menyebut adanya permintaan surat karateker untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), namun ditolak oleh Kwartir Nasional karena dinilai tidak memenuhi syarat organisasi.
“Dasar Musdalub itu jelas. Ketua terpilih harus mengundurkan diri atau berhalangan tetap,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kwarda Gerakan Pramuka Aceh maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait berbagai tudingan yang disampaikan Yulindawati. (Red)







