Home / Pendidikan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:33 WIB

Untuk Hindari Kecanduan Gadget Hingga Ganggu Fokus Guru-Siswa, Guru Juga Wajib Simpan HP

REDAKSI - Penulis Berita

Pengamanan HP siswa di sebuah SMK di Aceh(foto: ceoaceh)

BandaAceh, news ceoaceh. com

Dinas Pendidikan Aceh mulai menertibkan penggunaan handphone (HP), tablet, dan gawai lainnya di dalam ruang kelas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.

 

Penertiban tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan video di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Aceh pada Jum’at, 6 Februari 2026, sambil menunggu edaran resmi dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.

 

“Sebelum kami kirimkan edaran ke sekolah, kami umumkan di sini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, atau gawai ke dalam ruang kelas, khususnya bagi sekolah yang belum menerapkan aturan tersebut,” ujar Murthalamuddin.

Baca Juga :  UBBG Raih 43 Medali di POMDA Aceh

 

Ia menjelaskan, siswa yang membawa HP ke sekolah diwajibkan menitipkan perangkat tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi mati. HP baru dapat diambil kembali setelah jam pulang sekolah.

 

Meski demikian, penggunaan HP di dalam kelas tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran mata pelajaran tertentu. Penggunaan tersebut harus mendapatkan izin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan.

 

“Artinya, guru mata pelajaran yang membutuhkan HP untuk pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin itu hanya berlaku untuk jam pelajaran tersebut, setelahnya HP kembali dititipkan,” jelasnya.

Baca Juga :  SMK PP kutacane Didukung Fasilitas Oleh Pemeritah

 

Murthalamuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendidik siswa agar tidak terganggu konsentrasinya selama proses belajar mengajar serta untuk menghindari kecanduan gawai.

 

Selain siswa, aturan ini juga berlaku bagi guru. Guru diwajibkan menyimpan HP di kantor, laci, atau tempat aman lainnya sebelum mengajar di kelas.

 

“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan wajib diindahkan. Kami juga akan melakukan supervisi agar kebijakan ini dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.ril

 

 

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Konsumsi Siswa SMK PP Kutacane Sangat Membantu Siswa Miskin.

Pendidikan

SMK-PP Negeri Kutacane Mengunjungi PT. Kubota Semarang

Nasional

Kwarnas Pramuka Diminta Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kegiatan Raimuna Nasional

Daerah

LSM PPKMA dan Bimbel Nurul Fikri Gelar Tryout Akbar Tingkat SMA/SMK/MA Se_aceh Tenggara

Daerah

Guru Ditiru dan Digugu, Merayakan Dedikasi Pendidik di SMK-PP Negeri Kutacane

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah Di Agara kutacane

Pendidikan

Plt.Kadisdik Aceh Temui Gubernur

Pendidikan

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Kegiatan Belajar Tambahan untuk Anak SD di Paya Punteuet