Home / Uncategorized

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:08 WIB

PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

REDAKSI - Penulis Berita

 

JAKARTA – NEWSCEOACEH.COM– Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga :  ILKOM UNIMAL Gelar Malam Puncak PIKM VII, Rangkaian Acara Berhasil Memukau Tamu yang Hadir

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar 75 Kasus Judi Online, Omzet Bandar Capai Rp100 Juta per Bulan

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.(humas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KKN Kelompok 264 Universitas Malikussaleh Adakan Sosialisasi Alat Cek pH Tanah di Desa Matang Reudeup

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 261 Pasang Plang Nama Lorong dan Gapura di Gampong Matang Baro

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 03 Unimal Mengadakan Sosialisisi dan praktik pembuatan pestisida nabati dari bawang putih Di Desa Blang Poroh

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu

Uncategorized

Kelompok KKN 78 Unimal dan Pemuda Desa Kitou Tanam Tugu Penanda Desa

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 16 Dorong Produktivitas Pekarangan dengan Budidaya Hortikultura Organik

Uncategorized

Calon Haji Aceh Lakukan Pelunasan Hiaya Haji Hingga 12 Februari

Uncategorized

Formadiksi Unimal laksanakan Workshop untuk pengembangan diri dalam berbisnis bagi mahasiswa unimal