Home / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:39 WIB

Polda Aceh Bongkar 75 Kasus Judi Online, Omzet Bandar Capai Rp100 Juta per Bulan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh , NEWSCEOACEH.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku ditangkap dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

“Medio 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami telah mengungkap 75 kasus judi online. Ini adalah bentuk keseriusan Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian yang semakin marak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Pengungkapan Terbesar di Aceh Barat

Salah satu kasus terbesar terjadi di Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan total omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) yang telah beroperasi lebih dari enam bulan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Bersama Puskesmas Muara Dua Bagikan Obat Cacing untuk Anak-anak TK Al Jabal Nur

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan transaksi judi online melalui perangkat komputer.

“Mereka menggunakan platform judi daring untuk menjual dan membeli chip digital, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” jelas Ilham.

Barang Bukti dan Modus Canggih

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer PC

  • 2 unit handphone

  • 60 lembar kartu perdana

  • 2 buku catatan transaksi

  • 1 lembar catatan transaksi harian

  • 2 buku rekening bank

Ilham menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih, dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menghindari pelacakan.

“Namun dengan kejelian dan kerja keras tim, seluruh aktivitas ini berhasil kami bongkar,” tambahnya.

Sanksi Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Baca Juga :  Peduli Isu Kesehatan, Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Road to #HealthyDreamMovement

Imbauan untuk Masyarakat

Ilham Saparona juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi dan nilai-nilai sosial kita,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemuda Indonesia di Garis Depan Perjuangan Keanekaragaman Hayati

Uncategorized

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Uncategorized

Wartawan Harus Jaga Marwah Dan Intergritas

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu

Uncategorized

Pj.gubernur Buka Arung Jeram PON

Uncategorized

Kadisdik Aceh Apresiasi Prestasi Siswa SMAN 7 dan SMA Labschool Banda Aceh di Ajang Internasional JDIE 2025 di Jepang

Uncategorized

Mahasiswa KKN PPM XXXVI Kelompok 13 Desa Paloh Batee mengadakan kegiatan perlombaan bagi para siswa/i SD negeri 11 muara dua Lhokseumawe

Uncategorized

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Resmikan Gerai Baru ACE Hardware dan Chatime Aceh