Home / Breaking News

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:39 WIB

Polda Aceh Bongkar 75 Kasus Judi Online, Omzet Bandar Capai Rp100 Juta per Bulan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh , NEWSCEOACEH.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus perjudian online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku ditangkap dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

“Medio 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami telah mengungkap 75 kasus judi online. Ini adalah bentuk keseriusan Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian yang semakin marak,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Pengungkapan Terbesar di Aceh Barat

Salah satu kasus terbesar terjadi di Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan total omzet mencapai Rp100 juta per bulan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) yang telah beroperasi lebih dari enam bulan.

Baca Juga :  MARINA BAY SANDS MERAYAKAN EDISI KETIGA FESTIVAL SENI “WHERE ART TAKES SHAPE"

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang menjalankan transaksi judi online melalui perangkat komputer.

“Mereka menggunakan platform judi daring untuk menjual dan membeli chip digital, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online,” jelas Ilham.

Barang Bukti dan Modus Canggih

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer PC

  • 2 unit handphone

  • 60 lembar kartu perdana

  • 2 buku catatan transaksi

  • 1 lembar catatan transaksi harian

  • 2 buku rekening bank

Ilham menyebut, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih, dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menghindari pelacakan.

“Namun dengan kejelian dan kerja keras tim, seluruh aktivitas ini berhasil kami bongkar,” tambahnya.

Sanksi Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Baca Juga :  Alumni Dayah Tauthiatut Thullab Arongan, Samalanga, Aceh, Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Imbauan untuk Masyarakat

Ilham Saparona juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi dan nilai-nilai sosial kita,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Breaking News

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu

Breaking News

Inovasi USK, Bhoi Morica Raih Tiga Penghargaan di KIWIE 2025 Korea Selatan

Breaking News

SMK PP Kutacane Miliki Kepsek Defenitif

Breaking News

Asyik Tik Tok Live ,Suami Habisinyawa Istrinya

Breaking News

Edukasi Sampah Plastik: Anak-anak SD Kreatif Manfaatkan Botol Bekas Jadi Tempat Pensil Panda

Breaking News

Formadiksi Unimal laksanakan Workshop untuk pengembangan diri dalam berbisnis bagi mahasiswa unimal

Breaking News

Yapsi Siap kembangan Gizi dan Tanggulangi Stunting

Breaking News

Kelompok KKN 78 Unimal dan Pemuda Desa Kitou Tanam Tugu Penanda Desa