Home / aceh agri / Opini

Senin, 4 Mei 2026 - 12:25 WIB

Mengembalikan Peran dan Fungsi Balai Diklat Saree

REDAKSI - Penulis Berita

Mengembalikan Peran dan Fungsi Balai Diklat Saree (BLPP) Demi Mensukseskan Pembangunan Pertanian Aceh Fungsi adalah sebuah aktifitas yang menghasilkan sebuah kreatifiatas sesuai dengan yang diharapkan. Dan apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal itu berarti dia menjalankan suatu peran (eprints.stainkudus.ac.id) Adapun peran dan fungsi balai adalah sebagai berikut: a. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pelatihan; b. Penyelenggaraan pelatihan teknis pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan, perikanan, kehutanan, fungsional dan kewirausahaan) bagi SDM pertanian.

Untuk melaksanakan peran dan fungsi tersebut tentu saja membutuhkan sdm yang berkapasitas dan kompeten, yakni para widyaiswara yang terdiri- dari berbagai ilmu teknis pertanian. Gambaran ketersediaan tenaga widyaiswara di unit diklat sare merupakan syarat utama untuk melaksanakan peran dan fungsi balai dengan baik. Sehingga perlu diberikan perhatian dan solusi yang dapat memenuhi kompetensi dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan sebuah balai diklat. Awal nya Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aceh adalah UPT Pusat pada Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Departemen Pertanian, yang didirikan pada tahun 1978, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 368/Kpts/Org/5/1982, tanggal 27 Mai 1982, kemudian berubah menjadi Balai Latihan Penyuluh Pertanian (BLPP) Saree sampai dengan tahun 2000. Sejak otonomi khusus tahun 2001 menjadi UPTD Balai Diklat Pertanian Saree Aceh bernaung dibawah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 51 Tahun 2009, Tanggal 14 April 2009 berubah menjadi UPTB Balai Diklat Pertanian Provinsi Aceh bernaung di bawah Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh. Pada tahun 2010 tepatnya sejak bulan Januari UPTB Balai Diklat Pertanian Aceh telah bernaung di bawah Badan Ketahanan Pangan Aceh baik secara dejure maupun defacto. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2018 tanggal 3 Mei 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Yang Mengatur Kelembagaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Aceh menjadikan UPTB Balai Diklat Pertanian Aceh menjadi unit diklat pertanian dan perkebunan di bawah eselon 3 atau kepala bidang penyuluhan dan pengembangan sdm pertanian dan perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Jika hal ini terus terjadi tanpa dipikirkan solusi agar keberadaan dan eksistensinya dapat berjalan seperti yang diharapkan tentu saja sangat disayangkan karena sudah banyak infrastruktur yang telah dibangun, seperti bangunan asrama, aula pertemuan baru, rehap kantor dan asrama lama serta pembangunan bak air dengan kapasitas yang cukup besar. Adapun tugas kita semua untuk mempertahankan balai latihan penyuluh pertanian aceh supaya tetap berdiri dan dapat berkiprah selalu memberikan pencerahan- pencerahan bagi pembangunan pertanian yang berkelanjutan (sustaneable) hendaknya.

Baca Juga :  Penas 2026 di Gorontalo

Sudah empat dekade perjalanan diklat (pendidikan dan latihan) pertanian saree aceh dan telah cukup berpengalaman dalam menjalani lika liku kehidupan dalam setiap pergantian lembaga pengayomnya, namun jika hanya dengan sebuah fenomena aturan yang berlaku (baik pergub maupun permendagri) dapat menghilangkan peran dan fungsi balai sungguh sangat disayangkan. Namun dengan kebesaran hati semua kita untuk dapat memberikan yang terbaik untuk keberlangsungan hidup balai dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Juga dengan penyuluh pertanian PNS ditarik jadi Pegawai Pusat di bawah Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM Pertanian Kementan sejak 2025, peran Balai Diklat Pertanian Aceh memang berubah. Tapi tidak hilang, malah bisa lebih strategis dari mengatur penyuluh pertanian menjadi pusat layanan kompetensi untuk semua pelaku (latih PPL pusat, POPT, Mantri Tani, BUMG, KWT, Santri Tani Dayah, TUK pertania aceh, Agro Techno Park Halal, Hub program gubernur/ bupati). Menjadi perhatian kepada pemerintah maupun pemerintah aceh, untuk menyelamatkan keberadaan dan posisi balai diklat pertanian saree aceh, supaya menjadi sebuah lembaga yang independen dan mandiri di ujung barat wilayah Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsi nya. Sehingga menjadi sebuah balai yang mampu memperkuat dan mempercepat suksesnya program- program pemerintah, khusus nya program strategis yang menjadi perioritas bidang pertanian dalam mencapai tingkat ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan nasional hendaknya.

Baca Juga :  Aceh Sentra Produksi Padi

(Mukhlis, S.Pt., M.Ec.Dev Staf Pengolah Data dan Informasi pada Unit Diklat Pertanian dan Perkebunan Aceh)

Share :

Baca Juga

aceh agri

Daulat Benih Aceh dan Organik Aceh Dikembangkan.

aceh agri

Pemerintah Siapkan Denda buat yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah

aceh agri

Pusat Bakal Ambil Kendali Alih Fungsi Lahan Sawah dari Pemda

aceh agri

Provinsi Aceh Alami Deflasi 0,24 Persen pada Februari, Bawang Merah hingga Ikan Tongkol Jadi Pemicu

aceh agri

Musrenbang RKPD Aceh Besar Hadirkan Plt.Kadistanbun Aceh

aceh agri

AOI Adakan Diklat Pengembangan Benih

aceh agri

Aceh Sentra Produksi Padi

aceh agri

perempuan tangguh di sektor pertanian