Home / Nasional / Organisasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:09 WIB

KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Netralitas Liputan Aksi Demo Tunjangan DPR

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 kepada 37 lembaga penyiaran televisi dan radio. Edaran itu berisi imbauan agar media menjaga netralitas dan tidak menayangkan liputan aksi massa secara berlebihan, menyusul gelombang unjuk rasa menolak rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.

Dalam edaran yang bersifat “penting” tersebut, KPID DKI menekankan empat poin utama:

  1. Tidak menyiarkan liputan unjuk rasa dengan menampilkan kekerasan secara berlebihan.

  2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, adil, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi.

  3. Tidak menayangkan konten provokatif, eksploitatif, maupun yang dapat memicu eskalasi kemarahan masyarakat.

  4. Aktif berkontribusi membangun suasana sejuk dan damai dalam pemberitaan aksi massa.

Baca Juga :  Disbudpar Aceh Melalui UPTD Taman seni dan budaya Aceh akan menggelar pagelaran Seni dan Budaya

Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan edaran ini diterbitkan sebagai langkah preventif agar kondisi tetap aman.

“Kami berharap lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, tanpa menimbulkan keresahan publik,” ujarnya dikutip dari Tipikor Investigasi News.

Edaran KPID DKI ini menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai imbauan tersebut penting untuk mencegah provokasi, namun ada pula yang mengkritik sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. Laporan PINTOE.co menulis bahwa imbauan ini bisa ditafsirkan sebagai “sensor halus” terhadap media di tengah meningkatnya protes warga.

Baca Juga :  Warga Aceh Besar Desak Bustami Maju Di Pilgub

Aksi unjuk rasa sendiri terjadi di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/8). Ribuan peserta menyuarakan penolakan terhadap isu penambahan tunjangan rumah DPR RI, yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Video dan foto aksi banyak beredar di media sosial, sementara liputan televisi nasional relatif minim.

KPID DKI Jakarta menegaskan edaran ini bukan untuk membatasi media, melainkan menjaga agar pemberitaan tetap proporsional.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab demi kepentingan publik,” tutup Puji.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gatur Lalin Polres Aceh Tenggara, Bantu Seberangi Anak Sekolah

Organisasi

Meriahkan HPN 2024, IKWI Pusat Gelar Lomba Masak Berhadiah Logam Mulia

Nasional

Kwarnas Pramuka Diminta Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Kegiatan Raimuna Nasional

Nasional

Rainas XII Tahun 2023: Kunjungan Bersemangat Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ke Kampus UI

Nasional

Kelompok Wanita Tani Jenggawur, Melaksanakan Kawasan Rumah Pangan Lestari

Daerah

Disbudpar Aceh Melalui UPTD Taman seni dan budaya Aceh akan menggelar pagelaran Seni dan Budaya

Nasional

Mentan Serahkan Penghargaan Abdi Baktitani kepada SMK PP Kutacane

Legislatif

KGBN Maluku Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024