FUNGSIKAN KEMBALI HUTAN ADAT DAN TANAH ULAYAT DI ACEH-SUMATERA
kearifan lokal recovery Aceh dan Sumatera, pasca bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera. Harus menjadi perhatian pemerintah. Karena, nilai kearifan lokal itu akan sangat menentukan kelangsungan masa depan anak negeri.
Hampir semua daerah (provinsi) di Indonesia memiliki hutan adat, dan tanah ulayat masing-masing. Hutan adat dan tanah ulayat itu, adalah kearifan lokal yang tak boleh dialihkan kepemilikan. Apa lagi dialih fungsikan sebagai hutan lindung, yang dikelola masyarakat setempat.
Di Aceh, dari data yang ada, luas hutan adat yg telah ditetapkan mencapai 22.549 hektar, yg tersebar di beberapa Kabupaten, seperti Aceh Jaya, Pidie, dan Bireuen.
Itu yang sudah ditetapkan. Dari total usulan hutan adat yg ajukan masyarakat hukum adat (Mukim) di Aceh sekitar 145.250 hektar lebih. Akan tetapi, usulan masyarakat adat di Aceh ini, status hutan adat belum ditetapkan oleh pemerintah.
Bayangkan, bila Aceh sekarang memiliki 23 Kabupaten/Kota. Dan tiap Kabupaten/Kota memilki hutan adat dan tanah ulayatnya sendiri. Maka, akan berapa luas hutan adat dan tanah ulayat adat yg dimiliki oleh Aceh.
Bandingannya, ditiga Kabupaten saja, Aceh Jaya Pidie, dan Bireuen, luas hutan adat yg telah ditetapkan pemerintah mencapai 22.549 hektar. Ini baru utk tiga kabupaten saja yg telah ditetapkan. Sedangkan Aceh memiliki 23 Kabupaten/Kota. Maka akan seberapa luas hektaran hutan adat yg dimiliki Aceh. Kalkulasikan saja.
Sementara, tanah ulayat adat mamasyarakat Aceh sekarang tercatat mencapai 472.093,65 haktar. Jumlah ini hanya tercatat dari 10 Kabupaten/Kota di Aceh.
Jadi, ada 13 Kabupaten/Kota di Aceh yg luas tanah ulayat masyarakatnya perlu diinvestigasikan. Supaya tanah ulayat di Aceh tdk beralih tangan dan disalah fungsikan oleh oknum-oknum tertentu. Baik utk perkebunan sawit atau pun untuk penambangan, yg tak ada perhitungan–yang penting ekspoitasi terus–tak ada dalam pikiran mereka sewaktu-waktu akan bahaya masa depan anak negeri.
Itu sebabnya, recovery Aceh pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera, tak hanya sebatas rehab rekon infrastruktur yg terdampak. Tapi, pemerintah harus sekaligus menata ulang hutan-hutan adat dan tanah ulayat masyarakat adat, utk tak lagi dialih fungsikan dari hutan belantara (alami) menjadi hutan buatan fantasi untuk kepentingan jangka pendek, yg menimbulkan resiko yg sangat besar bagi masa depan anak negeri nantinya.nab bahany

