Home / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:15 WIB

Berlaku 2025, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan. Itu perampokan legal OJK\

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta — Federasi Serikat Pekerja Transports Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak dengan keras pemberlakuan wajib asuransi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2025 kepada setiap kendaraan. FSPTSI menilai itu perampokan legal yang membebani masyarakat Transportasi.

“Kami FSPTSI-KSPSI jelas menolak gagasan OJK tersebut. Karena setiap masyarakat punya hak untuk berasuransi atau tidak. Bagi pembeli baru masyarakat juga sudah dikenakan pajak atas kepemilikan dan juga Asuransi Wajib Jasa Raharja,” tegas Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Semua kendaraan bermotor harus wajib diasuransi.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Jakarta Lantik Kepengurusan Baru

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Jika pemerintah menerapkan harus wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan motor, FSPTSI-KSPSI tidak setuju. Itu akan membebani para driver maupun masyarakat transportasi. Pemerintah tidak boleh semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWIMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, FSPTSI-KSPSI yang memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) DBOKC (Driver, Biker dan Ojek Kamtibmas Community) itu, bersama dengan komunitas driver dan serikat pekerja lain akan demo untuk menolak gagasan yang akan membuat susah masyarakat transportasi itu.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 194 Tingkatkan Aksesibilitas Warga dengan Pemasangan Plang Jalan Baru

“Masyarakat saat ini kurang percaya pada asuransi seperti Jiwasraya maupun asuransi lainnya yang menilap duit rakyat. Lebih baik Asuransi Jasa Rahardjo ditingkatkan pengelolaannya, daripada buat aturan legal untuk merampok duit rakyat,” tambah Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga mengatakan saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, listrik, pajak, BPJS, dll. Kemudian mau dibebani lagi dengan wajib asuransi. Carilah cara yang cerdas dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Jangan merampok rakyat dengan kebijakan baru.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 16 Dorong Produktivitas Pekarangan dengan Budidaya Hortikultura Organik

Uncategorized

Produksi Padi di Aceh Turun 24,45 Persen

Uncategorized

BPKA Terima Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari Bank Aceh

Uncategorized

Aceh Target 10 Besar Di Pon

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Besar Minta OPD Segera Proses SK Tenaga Kontrak dan PPP

Uncategorized

Kanal Inspirasi Lolos Vervikasi Dewan Pers

Uncategorized

Upaya menciptakan sdm yang unggul, KKN PPM 95 Universitas Malikussaleh melakukan pembelajaran rutin untuk anak-anak

Uncategorized

POLBANGTAN/PEPI KEMENTAN SIAP TERIMA MAHASISWA BARU