Home / Opiniceo

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:26 WIB

ERA BARU MAJELIS ADAT ACEH

REDAKSI - Penulis Berita

Pertanyaan awal mengapa Majelis Adat Aceh (MAA) harus ada di Aceh? Historisnya, cikal bakal hadirnya MAA bermula dari adanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA), yang didirikan oleh Prof. Ali Hasjmy tahun 1986 di Aceh.

Lalu muncul pertanyaan selanjutnya. Apa dasar dari pemikiran Prof. Hasjmy (dkk) ketika itu (1986) mendirikan LAKA di Aceh?

Prof. Hasjmy saat itu menyadari, bahwa Aceh tak mungkin menolak sebuah Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1979, tentang penyeragaman Pemerintahan Desa, di Indonesia.

Dengan Undang-Undang itu, tak hanya Aceh–tapi daerah lain–juga turut mengalami degradasi kearifan-kearifan lokal yang mereka miliki.

Di Aceh, akibat Undang-Undang Nomor 5/1979 itu. Kelembagaan-Kelembagaan Adat yg tumbuh dan berperan dalam masyarakat telah berganti nama dan fungsi di Aceh.

Keuchik berganti menjadi Lurah. Mukim tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Tuha Peuet jadi LMD (Lembaga Musyawarah Desa), Pageue Gampong berubah jadi LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa).

Keujruen Blang, dialih ke Dinas Perairan, Haria Peukan, dialihkan pada Dinas Pasar, Panglima Uteuen diambil alih oleh Polisi Hutan. Demikian halnya fungsi-fungsi kelembagaan ada Aceh lainnya. Semua berimbas akibat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1975 itu.

Maka, untuk mengantisipasi semua degradasi fungsi kelembagaan adat masyarakat Aceh, sebagai suatu kearifan lokal yang luar biasa dlm masyarakat Aceh yg harus dipertahankan fungsinya, agar tidak tenggelam tergilas aturan nasional.

Maka untuk mengatisipasi kekhawatiran itu, Prof. Ali Hasjmy (dkk) harus mendirikan sebuah Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA), utk mempertahankan fungsi-gungsi kelembagaan adat yg ada dalam masyarakat Aceh.

Seiring berjalannya waktu, dan berubahnya sistem politik nasional setelah Reformasi 1998. Maka Aceh dikuatkan kembali keistimewaannya, dgn keluarnya undang-undang nomor 44 tahun 1999, tentang keistimewaan Aceh.

Dua tahun kemudia (2001) pemerintah RI kembali mengeluarkan Undang-Undang utk Aceh, nomor 18 tahun 2001, Otonomi Khusus (hak Otonomi yg lebih luas) untuk Aceh.

Dengan itu, Aceh kembali memanfaatkan hak keistimewaannya, dan kekhususannya. Termasuk untuk menjalankan penerapan Syariat Islam bagi Aceh. Selain melaksanakan keistimewaan dalam bidang Adat istiadat, pendidikan, dan peran ulama dalam menetapkan kebijskan-kebijakan daerah.

Pemanfaatan keistimewaan Aceh dalam bidang adat istiadat, berdasarkan undang-undang nomor 44/1999, tahun 2002 Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) melaksana sebuah Kongres Besar, yg dibuka oleh Presiden Megawati Sukarno Putri, di Air Port Sultan Iskandar Muda.

Hasil Kongres LAKA 2002 itu, disepakati, antara lain, bahwa Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) diubah namanya menjadi nama Majelis Adat Aceh (MAA). Maka pada tahun 2003, Gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh mengangkat Prof. Dr. H. Hakim Nya’ Pha, SH, DEA sebagai Ketua Umum pertama Majelis Adat Aceh (MAA). Sementara Ketua I dijabat oleh H. Badaruzzaman, SH, M. Hum.

Baca Juga :  Digitalisasi Polri Selangkah di Depan Kepolisian Global

Akan tetapi, baru dua Minggu Prof. Hakim Nya’Pha menjabat Ketua MAA masa bakti 2003-2008. Prof. Hakim Nya’Pha langsung dipanggil ke Jakarta utk dilantik menjadi Hakim Agung.

Dan sejak itu, nota tugas tanggung jawab Ketua Umum MAA dilaksanakan oleh Ketua I H. Badruzzaman Ismail SH, M. Hum. Yang kemudian didiginitifkan oleh Gubernur Abdullah Puteh menjadi Ketua MAA, menggantikan Prof. Hakim Nya’Pha.

H. Badruzzaman, yang akrab dipanggil Pak Bad, sempat memimpin MAA selama 3 periode (2003-2018). Pada Mubes 2018, H. Badruzzaman Ismail SH, M. Hum, juga terpilih kembali secara aklamasi untuk kembali memimpin Majelis Adat Aceh.

Akan tetapi, hasil Mubes MAA 2018, yg membuat H. Badruzzaman terpilih kembali secara aklamasi, kemudian hasil Mubes MAA ini tidak diakui oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dengan alasan yg tidak jelas.

Bahkan, Gubernur Nova menutup pintu rapat-rapat, dan sama sekali tidak mau mengeluarkan SK pengurus hasil Mubes MAA 2018 sah secara hukum. Disini terkesan sekali, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menggiring MAA ini, layaknya sebagai sebuah partai politik.

Malah, Gubernur Nova Ketua MAA terpilih hasil Mubes 2018, dengan mengangkat Plt. Ketua MAA di luar hasil Mubes selama 2 tahun. Plt. Ketua MAA pertama setelah Mubes MAA tahun 2018, Nova mengangkat Drs. Saidan Nafi. Tahun kedua, Gubernur Nova menunjukkan Plt. Ketua MAA Prof. Farid Wajdi. MAA ini persis dibuat seperti sebuah Partai Politik, dengan membenturkan Ketua MAA hasil Muber yang sah, dgn Ketua MAA yang di Plt kan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dengan dibuatnya sengketa dualisme Ketua MAA oleh Gubernur Nova, proses hukum pun tak terhindari. H. Badruzzaman Ismail menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke meja hukum.

Semua proses hukum yg digugat H. Badruzzaman terhadap Gubernur Nova, dimenangkan oleh Badruzzaman. Dan semua putusan hukum, termasuk Inkrah (keputusan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA), memerintahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, untuk mengembalikan hasil Mubes MAA 2018 kepada H. Badruzzaman Ismail, dgn menandatangani SK kepengurusan hasil Mubes tersebut 2018.

Akan tetapi, perintah semua putusan hukum itu, termasuk Inkrah Mahkamah Agung (keputusan hukum tertinggi negara), tidak dilaksanakan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Benar, siapa yang berkuasa, dialah yg menguasai hukum. Maka, omong kosong bila ada yang mengatakan, di negeri ini tak ada yang kebal hukum.

Baca Juga :  Demisioner Di Pengurus Pramuka Apa Bisa Mengendalikan Kegiatan Anggaran?

Lucunya lagi, dalam kasus MAA hasil Mubes 2018, saat proses perkara hukum sedang berlangsung, dikeluarkan pula sebuah Qanun baru tentang MAA tahun 2019. Sebagai upaya untuk melegatimasikan, bahwa hasil Mubes MAA 2018, memang tidak sah menurut Qanun Baru itu.

Padahal, saat Mubes MAA 2018 dilaksanakan semua berdasarkan Qanun Aceh 2004, tentang MAA. Akibat dari semua itu, MAA sebagai sebuah lembaga keistimewaan Aceh, hampir 10 tergonjang-ganjing dalam nuansa yg dipolitisasikan keberadaannya. MAA dibuat Mati suri, entah disengaja, utk saling rebut kuasa di Lembaga keistimewaan Aceh ini, kita tidak tahu.

* * *

Tapi syukurlah. Setelah hampir 10 tahun (2 periode) kepengurusan MAA ini digunjang-ganjingkan. Kini Majelis Adat Aceh mulai mamaduki era baru. Dengan telah dikukuhnya pengurus baru MAA, yang diketuai oleh Prof. Dr. Yusri Yusuf, M. Pd, yang dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haitar baru-baru ini.

Itu artinya, masa-masa suram yg terjadi pada MAA, sebagai sebuah prahara kebudayaan di Aceh, telah berakhir. Oleh karena itu, dalam menuju era baru kebangkitan kembali MAA ini, secara pemikiran adat dan kebudayaan Aceh, siapa saja dapat mengkontribusikan pemikirannya, utk menguatkan kembali nilai adat dan budaya Aceh, yg secara dinamikanya, makin tergerus digilas zaman.

Karena itu, pengukuhan Prof. Dr. Yusri Yusuf, sebagai Ketua dan para pengurus MAA era baru ini, perlu mendapatkan dukungan dari semua orang Aceh.

Apa lagi, Prof. Yusri, sebagai mana diketahui, sebenarnya beliau itu bukanlah orang baru di MAA. Jauh sebelum dikukuhkan sebagai Ketua MAA untuk masa kerja 2026-2031. Prof. Yusri Yusuf telah pernah memeneg Lembaga Adat Aceh ini, sebagai Kepala Sekretatiat MAA kurang lebih lima tahun lamanya.

Oleh karena itu, tak ada keraguan pada Ketua MAA baru dikukuhkan ini. Prof. Yusri berdasarkan pengalaman selaku pernah menjabat Kepala Sekretariat MAA, tahu persis kemana arah fukus MAA hendak dibawa, dalam era baru kiprah MAA sekarang dan ke depan ini.

Selamat kepada Prof. Dr. Yusri Yusuf, M. Pd, atas pengukuhannya sebagai Ketua Majelis Adat Aceh, utk masa kerja 2026-2031. Semoga MAA akan kembali jaya. Seperti saat Prof. Yusri menjabat Kepala Sekretariat MAA dulu.(NAB BAHANI AS )

Share :

Baca Juga

Opiniceo

Demisioner Di Pengurus Pramuka Apa Bisa Mengendalikan Kegiatan Anggaran?

ceoacehpolice

Digitalisasi Polri Selangkah di Depan Kepolisian Global

Opiniceo

Jejak Yang Tak Terserahkan:Saat Arsip Pemilu Menguji Intergritas Negara