Home / Uncategorized

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:17 WIB

Tarif Gojek-Grab Resmi Naik, Driver Tuntut Potongan Aplikasi 10%

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, NEWSCEOACEH.COM – Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 15%. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Aan Suhana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurut Aan, aturan terkait kenaikan tarif tersebut tengah masuk kajian tahap akhir, dan kemungkinan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan sesuai dengan zona yang ditentukan,” jelas Aan kepada pimpinan dan anggota Komisi V, dikutip Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa kenaikan ini kemungkinan akan bervariasi, “ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan.”

Aan juga menekankan bahwa kenaikan tarif ini telah disetujui oleh pihak aplikator mitra ojol. Namun dia menegaskan akan tetap memanggil kembali aplikator guna memastikan dari tarif tersebut.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, tarif ojol terbagi menjadi tiga zona dengan rincian sebagai berikut:

Zona I

Wilayah: Sumatra, seluruh wilayah Jawa kecuali Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Tarif: Rp1.850-Rp2.300 per kilometer.

Zona II

Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Tarif: Rp2.600-Rp2.700 per kilometer.

Zona III

Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Tarif: Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

Kemenhub Kaji Rencana Potongan Tarif 10%

Pada kesempatan tersebut, Aan juga menyatakan Kemenhub juga tengah mengkaji secara hati-hati rencana kebijakan pemotongan biaya tarif sebesar 10% sebagaimana tuntutan pengemudi ojol sebelumnya yang disampaikan dalam aksi demo pada pertengahan bulan Mei 2025 silam.

Dia menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap survei dan kajian menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Terkait pemotongan 10% ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena seperti tadi disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online banyak sekali,” jelasnya.

Aan menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,9 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku UMKM yang terhubung dalam ekosistem layanan transportasi daring.

Sejalan dengan hal tersebut, menurutnya Kemenhub ingin memastikan bahwa seluruh elemen dalam ekosistem, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga perusahaan aplikator tetap terakomodasi dengan baik.

“Jadi kami mohon waktu untuk survei atau kita lakukan dan kajian dalam untuk penentuan tarif 10% ini kami hati-hati dalam menentukan ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada demo yang dilakukan oleh pengemudi ojol yakni agar pemerintah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Mereka ingin agar batas potongan tarif atau biaya aplikator diturunkan dari maksimal 20% menjadi maksimal 10%.

Poin-poin tuntutan dari para demo driver ojol beberapa waktu lalu:

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

  • Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap.
  • Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
  • Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.
  • Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
  • Tolak sanksi suspensi dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
  • Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
  • Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
  • Perusahaan platform wajib menyediakan  fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti shelter, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.
  • Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.

Garda Indonesia

  • Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
  • Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10% dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50%.
  • Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan pengemudi.
  • Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lapas Kutacane Gelar Apel Kesiapsiagaan Nataru

Uncategorized

Didatangi Abdullah Puteh, Aksi Solidaritas AMTR Aceh Jakarta Mengutuk Pembakar Al-qur’an di Swedia

Uncategorized

Asyik Tik Tok Live ,Suami Habisinyawa Istrinya

Uncategorized

Kelompok KKN 264 Universitas Malikussaleh Gelar Sosialisasi Pembuatan Briket dari Ampas Tebu dan Sekam Padi di Desa Matang Reudeup

Uncategorized

Pj. Bupati Aceh Tenggara Menyerahkan Bantuan Bencana Kebakaran di Gayo Lues

Uncategorized

Mahasiswa KKN UNIMAL Lakukan Sosialisasi Pembelajaran di SDN 15 Desa Paya Bili, Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Uncategorized

Mahasiswa KKN Kelompok 15 UNIMAL Laksanakan Pembuatan Gapura Batas Desa Paya Bili sebagai Wujud Nyata Pengabdian kepada Masyarakat

Uncategorized

Pj Bupati Aceh Besar Pantau Input Data Hasil Pemilu